Panglima TNI: Kolonel P Inisiator Kecelakaan Maut di Nagreg

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Yogyakarta
Sumber :
  • VIVA / Cahyo Edi (Yogyakarta)

VIVA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membeberkan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus kecelakaan Handi-Salsabila di Nagreg. Dari pemeriksaan sementara ini, Andika mengungkapkan jika Kolonel P merupakan orang yang memberi perintah dalam peristiwa di Nagreg tersebut.

Seru, Adu Gagasan Andika Perkasa Vs Ahmad Luthfi soal Penanganan Kaum Disabilitas

"Jadi 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Rabu kemarin. 3 tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer di tahanan militer POM Dam Jaya," ujar Andika saat meninjau vaksinasi anak di Kabupaten Bantul, Jumat 31 Desember 2021.

Jenderal bintang empat ini menjabarkan bahwa dari pemeriksaan, pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari ketiga oknum TNI tersebut. Dari keterangan ketiganya, Andika menyimpulkan jika peran Kolonel P menjadi inisiator dan pemberi perintah dalam peristiwa yang merenggut nyawa dua orang tersebut.

Ditanya Andika soal Pengembangan Pariwisata Jateng, Ahmad Luthfi Bakal Buat Wisata Ramah Muslim

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Memang yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal tadi termasuk pembunuhan berencana adalah Kolonel P," urai Andika.

Debat Ketiga Pilgub Jateng, Andika Perkasa Targetkan Pertumbunan Ekonomi 6,5 Persen

Mantan KASAD ini menegaskan telah memberi perintah kepada Oditur untuk memproses secara cepat kasus tersebut. Andika menyebut paling tidak Kamis mendatang pemberkasan sudah rampung dikerjakan.

"Kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah akan selesai hari Kamis minggu depan untuk dilimpahkan pada Oditur. Oditur sudah kita instruksikan karena memang masih di bawah saya. Untuk memercepat proses pemberkasan untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan. Itu perkembangan terakhir," kata Andika.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024