Demi Keamanan, 6 Penyerang Pos TNI di Papua Barat Disidang di Makassar

Tim Kejaksaan Negeri Sorong saat membawa enam tersangka kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat dari Sorong menuju Makassar memakai pesawat terbang, di Sorong, Papua Barat, Jumat, 31 Desember 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Enam tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat, Papua Barat, yang menewaskan empat personel Kodim 1809/Maybrat pada 2 September 2021 resmi dipidanakan untuk disidang di Makassar, Sulawesi Selatan.

Danpuspom Sebut 45 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Penyerangan Warga di Deli Serdang

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana, di Sorong, Jumat, 31 Desember 2021, mengatakan, enam tersangka telah diterbangkan dengan pengawalan ketat dari Sorong menuju Makassar.

Menurut dia, keenam tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat Papua Barat itu, saat ini dititip di ruang tahanan Polda Sulawesi Selatan menunggu persidangan di Pengadilan Makassar yang saat ini dalam proses.

Budi Gunawan Pastikan 33 Oknum TNI Penganiaya Kakek hingga Tewas Diproses hukum

Ia berkata berkas perkara keenam tersangka yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Sorong oleh Polres Sorong Selatan telah dinyatakan lengkap.

Ia menyampaikan, sesuai berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Sorong Selatan keenam tersangka disangkakan melanggar primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

33 Oknum TNI Diduga Terlibat Penyerangan yang Tewaskan Kakek di Deli Serdang

Jenazah empat anggota TNI AD yang gugur saat menjalankan tugas di Maybrat saat akan diterbangkan dari Sorong ke daerah masing-masing, Jumat, 3 September 2021.

Photo :
  • ANTARA/Ernes Broning Kakisina

Sedangkan subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ketiga pasal 353 ayat 3 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis karena dugaan kuat menyerang Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat dan membunuh empat orang prajurit berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka.

"Proses persidangan enam tersangka kasus penyerangan Pos TNI di Maybrat Papua Barat itu disidangkan di Makassar dengan alasan keamanan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya