Jaksa Agung Apresiasi Datun yang Pulihkan Keuangan Negara Rp3,5 T

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada jajaran bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) yang telah banyak memulihkan keuangan negara. Berdasarkan data yang ia terima, pada tahun 2021, jajaran Datun telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp421,4 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp3,5 triliun.

Pengacara Tom Lembong Protes SPDP Diterima Lebih dari 7 Hari Usai Diterbitkan Sprindik

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

“Saat ini fungsi datun yang lebih dominan adalah legal assistance dan legal opinion, untuk itu saya memandang fungsi legal audit harus lebih digalakkan," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Desember 2021.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Tutup Celah Potensi Korupsi

Burhanuddin menyampaikan hal itu merupakan suatu proses kesinambungan di mana fungsi penegakan hokum khususnya di bidang tindak pidana korupsi telah sangat masif dilaksanakan. Namun mereka juga harus mampu mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab celah kebocoran sehingga masih maraknya kasus tindak pidana.

Tom Lembong Disebut Tak Bisa Dipidana Gegara Kebijakan Impor Gula, Ini Alasannya

"Saya memandang apabila dengan dilakukannya legal audit maka celah potensi korupsi dapat kita tutup dan ini merupakan salah satu ikhtiar kita untuk mencegah tindak pidana korupsi,” kata Burhanuddin.

Baca juga: Jaksa Agung Soroti Gap Kualitas Penanganan Kasus Korupsi di Daerah

Tindakan Tegas Terhadap PT atau Yayasan

Selain itu, Burhanuddin meminta kepada jajaran datun untuk lebih mengoptimalisasi tugas dan fungsi datun yang lainnya, seperti memaksimalkan kewenangan dalam hal pembubaran Perseroan Terbatas dan/atau yayasan. Dia menyampaikan di masyarakat marak modus operandi dalam hal pelanggaran hukum yang menggunakan Perseroan Terbatas (PT) atau pun yayasan guna menghindari pertanggungjawaban orang per orang, misalnya yayasan yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat di mana dana tersebut ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme, sehingga ia berharap jajaran datum dapat proaktif dalam melihat dan mensikapi hal tersebut.

“Ambil tindakan tegas terhadap badan usaha PT ataupun yayasan yang terbukti dipergunakan untuk melakukan kejahatan,” katanya.

Arahan Burhanuddin terhadap Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara disampaikan pada kunjungan kerja virtual ketujuh di akhir Tahun 2021 pada 30 Desember 2021 yang dihadiri oleh Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para staf ahli Jaksa Agung, para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, beserta para kepala Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan kejaksaan di luar negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya