Antisipasi Malam Tahun Baru, Halim Minta Relawan Desa Lakukan Ini

Mendes PDDT Abdul Halim Iskandar
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengimbau masyarakat desa untuk merayakan pergantian tahun baru dengan di rumah saja. Dia juga meminta para Relawan Desa Lawan Covid-19 mesti bersiap mengantisipasi potensi kerumunan.

Usai Gencatan Senjata, Tentara Israel Malah Larang Warga Sipil Masuki Desa-desa di Lebanon

Halim mengingatkan agar relawan desa tetap bisa menegakan protokol Kesehatan atau prokes agar potensi penyebaran virus COVID-19 bisa diminimalkan.

"Desa harus kita jaga bersama-sama. Jangan sampai lengah. Mari tahun baru ini, cukup dirayakan di rumah saja bersama keluarga. Kita berdoa, semoga tahun depan akan lebih baik," kata Halim, dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Jumat 31 Desember 2021.

Soal Makan Bergizi Gratis, Wamendes Riza Wanti-wanti Desa Tak Boleh Lakukan Ini

Menurut dia, relawan desa mesti aktif bergerak untuk mengantisipasi malam pergantian tahun. Kata dia, penting tugas relawan untuk menjaga dan mengajak warga desa agar tak abai dan tetap mematuhi prokes secara ketat. 

“Relawan desa, harus siap setiap saat, demi menjaga desa dan kesehatan warga desa," ujar politikus PKB itu.

Pramono Deklarasi Menang Satu Putaran, Relawan Kawal Ketat Perhitungan Suara di 20 Kecamatan

Halim bilang, pandemi COVID-19 secara serius berimbas terhadap semua sendi perekonomian dan kesehatan masyarakat di desa. Maka itu, ia mengajak semua elemen di dalam desa bisa terus mendorong penerapan prokes sesuai imbauan pemerintah.

“Ingat, desa kita masih belum sepenuhnya terbebas dari pandemi ini, ekonomi desa kita pun masih dalam taraf pemulihan. Terlebih Indonesia kini juga sudah terdeteksi Virus Covid-19 varian Omicron," tutur Halim.

ilustrasi tahun baruan di malang

Photo :
  • U-Report

Untuk diketahui, Halim sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Terkait itu, kebijakan tersebut berisi tentang pembentukan tim Relawan Desa Lawan Covid-19.

Dia menekankan relawan ini punya tugas menanggulangi penyebaran Covid-19, serta melakukan langkah penanganan dampak.

Menurutnya, dengan kondisi sekarang mesti diantisipasi dengan kebijakan yang komprehensif. "Serta tidak ada upaya bersama dari warga desa untuk menanggulangi pandemi ini, maka desa akan terdampak lebih parah dari tahun sebelumnya," tuturnya.

Kemudian, Halim menyampaikan Relawan Desa Lawan COVID-19 merupakan tim relawan yang dipimpin langsung kepala desa. Anggotanya mencakup perangkat desa dan BPD, bidan desa, penggerak lembaga kemasyarakatan desa, serta para pendamping di desa. Hal tersebut termasuk pendamping masyarakat yang ada di desa, serta Babinkamtibmas serta Babinsa sebagai mitra relawan.

“Dengan prinsip gotong royong, dengan kerja keras Relawan Desa Lawan Covid-19, meski tidak mendapatkan honor dari desa, maka desa akan terhindar dari pandemi serta dampak pandemi," jelas Halim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya