Geram, Hakim ke Aliza Gunado: Jangan Sampai Saudara Tidak Pulang!
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Muhammad Damis memperingati politikus muda Golkar Aliza Gunado agar tak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Aliza dihadirkan sebagai saksi sidang terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Saya ingatkan ke saudara jangan sampai saudara tidak pulang. Bukan persoalan yang lain yang semula disangkakan ke saudara, tapi persoalan pada hari ini," kata Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.
Awalnya, Aliza mengaku tidak kenal dengan saksi yang pernah dihadirkan tim jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang-sidang sebelumnya. Dia merasa tak kenal sosok Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
"Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan. Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini. Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri," kata Damis.
Meski begitu, Aliza tetap dengan keterangannya dalam sidang yang mengaku tidak kenal dengan beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Hakim Damis menyatakan bakal mengkonfrontir Aliza dengan Darius dan Taufik.
"Kalau semuanya (saksi) mengatakan kenal dengan saudara, tapi saudara mengatakan tidak kenal, berarti saudara yang berbohong," kata Damis.
Pada perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain. Tujuan suap itu agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.