KPK: Kasus Lili Pintauli Sudah Selesai, Jadi Pelajaran Perbaiki Diri

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tindakan wakil komisioner Lili Pintauli Siregar berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sudah selesai. Sebab, sanksi juga sudah dijatuhi oleh Dewan Pengawas KPK atas masalah etik tersebut. 

"Putusan Dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Desember 2021.

Alexander mengatakan putusan cukup untuk menjadi evaluasi pelajaran buat Lili. Menurutnya, Lili akan merubah sikapnya ke depan.

"Saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri," kata Alex.

Alex bersyukur kabar Lili menghubungi Syahrial terbongkar. Dia juga merasa senang masyarakat banyak merespons tindakan eks komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Dia menyebut respons masyarakat dinilai juga sebagai kritik yang membangun untuk Lili. Kata dia, masyarakat diminta terus melakukan pengawasan kepada pimpinan KPK ke depannya.

"Tentu kami berharap teman-teman bisa melihat secara lebih objektif tolong awasi kami bantu kami, laporkan Dewas nggak masalah," tuturnya.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli pada Senin, 30 Agustus 2021. Sanksi diberikan karena Lili terbukti melakukan pelanggaran etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyampaikan Lili  terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Kesalahan lain Lili yaitu berkomunikasi dengan seseorang yang tengah diperiksa perkaranya oleh KPK.

Rohidin Mersyah Nyamar Pakai Rompi Polantas saat Diamankan, KPK Sebut agar Tak Jadi Sasaran Simpatisan

Sanksi untuk Lili versi Dewas KPK termasuk kategori berat. Sanksi itu berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen setiap bulannya selama setahun. Salah satu pertimbangan Dewas menjatuhkan sanksi berat itu karena Lili dianggap tak menyesali kekeliruan perbuatannya. Sebagai pimpinan KPK, mestinya Lili bisa jadi contoh yang baik untuk pegawai lembaga anti rasuah.

Adapun faktor yang meringankan Lili karena yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, Lili sebelumnya juga tak pernah dijatuhi sanksi.
 

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024
Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024