Kejagung Sebut Selamatkan Uang Negara Rp21 Triliun Sepanjang 2021

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ali Mukartono mengaku secara nasional jajarannya telah mencapai target dalam bidang tindak pidana khusus. Meski tetap saja masih ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian. Termasuk menyelamatkan kerugian negara dan mengembalikan uang negara dari kasus pidana.

Hakim soal Permintaan Tom Lembong Agar Mendag Lain Diperiksa: Serahkan ke Penyidik

“Capaian kinerja bidang tindak pidana khusus, secara umum telah memenuhi target. Namun, ada catatan antara lain jumlah penyelesaian dan penanganan perkara masih didominasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, baik perkara tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang,” jelas Ali melalui keterangannya pada Kamis, 30 Desember 2021.

Ia mencontohkan selama periode Januari 2021-November 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 18 perkara. Sedangkan satuan kerja di daerah menangani sembilan perkara.

Ahmad Sahroni Dibuat Tercengang Lihat Kecanggihan Alat Sadap Milik Kejaksaan Agung

“Kiranya kinerja bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung belum dapat diimbangi oleh satuan kerja di daerah,” jelas dia.

Optimalkan TPPU di Pidana Korupsi

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

Oleh karenanya, kata Ali, perlu diingatkan kembali kepada seluruh jajaran tindak pidana khusus untuk lebih optimal melakukan penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal korupsi, sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup. Sehingga, dapat mewujudkan salah satu program optimalisasi penanganan perkara korupsi.

“Selama periode Januari 2021 sampai November 2021, jajaran bidang tindak pidana khusus berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang cukup besar dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah, bangunan dan lain-lain, yakni Rp21.267.994.771.809,20,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Ali, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp362.542.416.865.

“Kami apresiasi kepada jajaran bidang tindak pidana khusus di seluruh Indonesia yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah melakukan penelusuran, pelacakan dan penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menyetorkan dana sebanyak Rp 637 miliar sebagai bentuk aset recovery.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024