BNN Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita 163,86 Kg Sabu

Kepala BNN RI, Dr. Petrus R. Golose
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkap peredaran narkoba jelang pergantian akhir tahun di sejumlah wilayah Indonesia, yakni Medan, Cirebon, Bireun, Palembang dan Langsa. Dari pengungkapan ini, ada 163,86 kilogram barang bukti narkoba yang disita tim BNN.

“Sepanjang Oktober hingga November 2021, BNN RI berhasil mengungkap lima kasus kejahatan narkotika di Medan, Cirebon, Bireun, Palembang dan Langsa  dengan total barang bukti sabu seberat 163,86 kilogram dan 19 tersangka,” kata Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose melalui keterangannya pada Kamis, 30 Desember 2021.

Pertama, kata Petrus, pihaknya mengungkap kasus clan lab di Medan. Setelah mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Medan, petugas BNN melakukan penyelidikan. Pada 19 Oktober 2021, BNN mengamankan seorang tersangka berinisial SL.

“Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang dijadikan clandestine lab,” ujarnya.

Di lokasi tersebut, petugas menyita sabu dan sejumlah peralatan serta bahan baku untuk pencucian dan pengeringan narkotika jenis sabu. Adapun total sabu yang disita dari tersangka SL seberat 674,96 gram. “Selanjutnya, petugas mengamankan pengendali jaringan yaitu ER dan SH yang mendekam di sebuah lapas Sumatera Utara,” ujarnya.

Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose memeriksa barang bukti narkoba.

Photo :
  • ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Kedua, jaringan sindikat sabu 7,81 kg Madura-Jakarta Barat ditangkap di Pintu Tol Palimanan. BNN, kata dia, mendapat informasi tentang dugaan peredaran sabu dari Madura ke Kampung Boncos, Jakarta Barat. Selanjutnya, anggota BNN berkoordinasi dengan petugas pintu Tol Palimanan untuk memudahkan penangkapan terhadap target.

Pada 21 Oktober 2021, sekitar pukul 06.00 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan MAR, AL, dan SH. Selain itu, ditemukan sabu seberat 5,22 kilogram di dalam mobil saat memasuki pintu Tol Palimanan. “Pengembangan kasus dilakukan dengan mengamankan tersangka lainnya yaitu AR,” katanya.

Selain itu, petugas juga menggeledah sebuah tempat di dekat rumah MAR daerah Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat. Dari sana, petugas menyita sabu seberat 2,59 kilogram. “Total sabu yang disita dari jaringan sindikat ini seberat 7,81 kilogram,” ucapnya.

Ketiga, kasus sabu 16,09 Kg dalam atap bus jaringan sindikat Aceh-Jakarta. BNN mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika menggunakan bus angkutan penumpang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan bus yang diduga mengangkut sabu berikut 3 pelaku berinisial MA, AR dan SAM (sopir, sopir cadangan dan kernet bus).

“Pelaku ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Lintas Sumatera, Palembang pada 11 November 2021. Dari hasil interogasi dan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 16,09 kg yang disembunyikan di dalam blower AC atap bus,” kata Petrus.

Keempat, kasus sabu 103,30 kg di Bireun. Para petugas BNN mengungkap jaringan sindikat di daerah Bireun Provinsi Aceh pada 21 November 2021. Awalnya, petugas mengamankan MU dan SB dalam mobil saat melintas di kawasan Desa Glumpang, Peudada, Kabupaten Bireun.

“Dari kedua tersangka, petugas menyita karung berisi sabu seberat 103,30 kilogram. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap dua orang tersangka yaitu JA dan IA,” ujarnya.

Kelima, kasus 33,80 kg sabu di Langsa. Pada 30 November 2021, petugas BNN mengungkap jaringan sindikat Langsa. Awalnya, petugas mengamankan DW di daerah Jalan Raya Lintas Medan - Banda Aceh berikut barang bukti sabu seberat 33,80 kilogram. Selanjutnya, petugas menangkap anggota jaringan sindikat lainnya yaitu MUK di Langsa, MA dan MK di Kabuapten Aceh Timur.

Keenam, kasus 2,18 kg sabu dalam kapal di Kepulauan Riau. Berkat kerja sama yang solid antara BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, peredaran sabu seberat 2,18 kilogram yang disembunyikan di dalam kamar mesin bagian belakang kapal KM Bahtra Maju, berhasil diungkap di daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada 14 April 2021.

Menag Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan "Dekonsentrasi Jalanan"

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pelaku. Sepanjang pengembangan masih dilakukan, kasus ini belum dipublikasikan dan barang buktinya belum dimusnahkan. “Kini, pengembangan kasus ini dihentikan dan barang buktinya segera dimusnahkan,” kata Petrus.

Dari barang bukti yang disita, kata Petrus, BNN telah menyelamatkan lebih dari 819 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan internasional dari Afghanistan berhasil diungkap polisi.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024