Joki Vaksin di Pinrang Sulsel Jadi Tersangka

Abdul Rahim (49), pelaku joki vaksin di Pinrang, Sulawesi Selatan
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA – Penyidik kepolisian Polres Pinrang, Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan Abdul Rahim (49) sebagai tersangka dalam kasus joki vaksin, yang baru-baru ini menghebohkan dunia kesehatan Indonesia. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa 17 saksi yang merupakan pengguna jasa tersangka dan vaksinator yang menyuntikkan vaksin ke tubuh tersangka tersebut.

Judi Online Mulai Sasar Komunitas Motor, Begini Modusnya

"Kami menaikkan status Abdul Rahim ke tersangka pasca memeriksa sejumlah saksi termasuk vaksinator dan melakukan gelar perkara," ujar AKP Deki Marizaldi dikutip dari tvOnenews.com, Kamis, 30 Desember 2021.

"Abdul Rahim telah mengakui perbuatannya mewakili warga menerima vaksin dengan cara menawarkan jasanya ke warga .Tersangka disangkakan melanggar pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular junto Perpres No 14 Tahun 2021 Pasal 13 B," kata Kasat Reskrim.

Polisi Bakal Panggil Isa Zega Usai Dilaporkan karena Kasus Dugaan Penistaan Agama

Seperti diketahui, Abdul Rahim adalah joki vaksin Covid-19 yang ke dalam tubuhnya telah disuntikkan dosis vaksin sebanyak 17 kali. Sampel darah Abdul Rahim sendiri telah diambil oleh dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang untuk diteliti sejauh mana dampak vaksin Covid-19 yang masuk ke dalam tubuhnya.

"Namun demikian untuk tersangka polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya sendiri di bawah 5 tahun," kata AKP Deki.

Tim Dedie-Jenal Siapkan 3.060 Saksi untuk Amankan Pilkada Kota Bogor 2024

Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil Anshar.

Sebelum Ditembak Mati AKP Dadang, Kompol Ulil Curhat Tugasnya Berat dan Minta Izin Berhenti jadi Polisi

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak mati oleh AKP Dadang Iskandar.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024