Forum Umat Muslim Minta Kemenkes Prioritaskan Vaksin Halal

Vaksinasi di Kota Semarang, Jateng (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)

VIVA – Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI) meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan atau Kemenkes segera memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal di Tanah Air. FUMI menyampaikan hal ini saat aksi damai di depan Kemenkes, Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Desember 2021. 

Hasan Nasbi: Program ‘Lapor Mas Wapres’ Banyak yang Iseng

"Pemerintah melalui Menkes RI agar menghentikan dan melarang pemberian vaksin haram kepada umat muslim terhitung mulai tanggal 31 Desember 2021," kata Presidium FUMI Eki Pitung saat aksi seperti disampaikan dalam keterangannya.

FUMI dalam keterangannya, sejak awal 2020 umat muslim diberikan suntikan vaksin COVID-19 yang tidak halal dan  tidak sesuai dengan kaidah ajaran agama Islam. Saat awal pandemi, MUI menyetujui penggunaan vaksin tersebut karena kondisi darurat. Pilihan itu dilakukan lantaran tidak ada opsi selain menerima beberapa vaksin tersebut dipergunakan untuk kaum muslim.

Wamendag Ajak Pemda Pasang Mata Awasi SNI dan Barang Impor Ilegal di Pasar Rakyat

"Saat ini (setelah berlangsung 2 tahun), jumlah dan jenis vaksin COVID-19 sudah banyak ditemukan di Indonesia. Baik yang halal maupun yang haram," demikian  kutipan keterangan tersebut.

Eki Pitung menambahkan sudah hampir dua tahun ini jenis vaksin COVID-19 sudah banyak ditemukan di Indonesia baik yang halal maupun tidak halal.

Pemerintah Usulkan 8 RUU Masuk Prolegnas 2025

Forum Umat Islam minta Kemenkes terapkan penggunaan vaksin halal.

Photo :
  • Istimewa

Dia menyoroti rencana pemerintah yang mulai Januari 2022 menerapkan vaksinasi booster kepada masyarakat. Beberapa jenis vaksin booster itu disebutnya ada enam jenis yang tidak semuanya halal. 

Eki mengingatkan Indonesia adalah negara dengan muslim di Indonesia yang sangat besar. Maka itu, opsi jenis vaksin halal harus jadi prioritas pemerintah. 

"Sehingga perlu jaminan dan perlindungan kepada umat muslim di Indonesia untuk memperoleh vaksin halal dalam program vaksinasi booster ke depan," ujar Eki.

Dia menambahkan, dalam aksinya hari ini, Eki bersama FUMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah melalui Kemenkes. Eki dalam orasinya, meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar menghentikan pemberian vaksin tidak halal kepada muslim terhitung mulai 31 Desember 2021. 

"Kami juga meminta setop jor-joran membeli vaksin haram impor, berdayakan kemampuan industri dalam negeri untuk membangun kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan Indonesia," ujarnya.

Kemudian, FUMI juga menyarankan adanya larangan bagi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memaksa muslim disuntik dengan vaksin tidak halal. 

"Kami juga menuntut pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/ kota untuk menyediakan vaksin halal untuk umat muslim,” sebut Eki.

Pun, FUMI meminta MUI bisa mendesak pemerintah segera menghentikan pengunaan vaksin tidak halal untuk masyarakat. FUMI meminta Kemenkes mematuhi instruksi Presiden Jokowi dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang mengatakan harus memprioritaskan vaksin halal. 

"Karena Indonesia sudah tidak dalam kondisi darurat COVID-19, sudah ada pilihan vaksin halal yang harus diprioritaskan sesuai pernyataan Presiden Jokowi dalam pembukaan Muktamar NU," tuturnya.

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

Momen Pilkada 2024, Pemerintah Mesti Siapkan Akses Prasarana yang Inklusif Bagi Kelompok Rentan

Setara Institute dan Koalisi Aspirasi Aceh menyoroti partisipasi kelompok rentan dalam Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024