Polda Jabar Pecat Tidak Hormat Kompol Yuni

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Polda Jawa Barat memastikan mantan Kapolsek Astananyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus narkoba pada Februari 2021.

Masih Buron, Fredy Pratama Tetap Aktif Kirim Narkoba ke Tanah Air

Kepala Bidang Propam Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yohan Priyoto menjelaskan, kasus keterlibatan Yuni dalam kasus narkoba diusut tuntas.

"Untuk kasusnya sudah di PTDH, bahkan sebelumnya, Kompol Yuni sempat mengajukan banding ke Mabes Polri dulu," ujar Yohan di Bandung, Rabu 29 Desember 2021.

Dedi-Erwan Unggul versi Hitung Cepat, Tim Pemenangan: Perjuangan Belum Selesai

Yohan juga menerangkan, upaya banding yang diajukan Yuni beberapa waktu lalu ditolak. Yohan menegaskan, keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba akan dipecat secara tidak hormat.

"Yang bersangkutan sudah di PTDH, artinya pimpinan komitmennya jelas bahwa kalau ada anggota yang narkoba pasti kita PTDH," katanya.

KPU Jabar: 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia Selama Proses Pilkada 2024

Sebelumnya, Propam Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama anggotanya. Sekitar 12 anggota diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

"Ada tujuh gram yang diduga sabu-sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan belasan personel lainnya," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Rabu 17 Februari 2021.

Bahkan, aktivitas komsumsi sabu yang dilakukan Kompol Yuni menjadi perhatian Mabes Polri. "Dari situ, pihak Mabes Polri, memberikan aduan masyarakat itu, kepada Propam Polda Jabar," katanya.

Yuni dicopot dari jabatan Kapolsek berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/267/II/KEP/2021 tanggal 17 Februari 2021, yang ditandatangani oleh Kombes Solichin selaku Karo SDM Polda Jawa Barat. Kompol Yuni dimutasi ke bagian Yanma Polda Jawa Barat dalam rangka pemeriksaan.

Baca juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat Tidak Hormat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya