Polisi Sebut Pelaku Kasus Klitih di Yogyakarta Didominasi Pelajar

Wakapolda Brigjen R. Slamet Santoso (tengah)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Klitih, istilah yang biasa dipakai orang Yogyakarta untuk menyebut kasus kekerasan jalanan, terus terjadi di sejumlah titik di DIY. Dari data tahunan Polda DIY diketahui pada tahun 2021 terjadi peningkatan kasus klitih di jalanan Yogyakarta.

Kompolnas dan IPW Sepakat, Tindak Tegas Dugaan Kekerasan Bersenjata Anggota DPR di Pekalongan

Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso mengakui bahwa memang ada peningkatan kasus kekerasan jalanan di DIY dalam kurun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020.

Slamet menuturkan peningkatan kasus kekerasan jalanan ini juga diikuti dengan meningkatnya jumlah pelaku yang ditangkap polisi terkait kasus tersebut.

Chandrika Chika Diduga Lakukan Penganiayaan, Korban Sudah Jalani Visum

"Data kejahatan jalanan di DIY pada 2020 ada 52 kasus. Kami mengamankan 91 orang pelaku," ujar Slamet, Rabu 29 Desember 2021.

"Sementara pada 2021 ada 58 laporan kasus kekerasan jalanan. Di tahun 2021 ada 102 orang pelaku yang ditangkap," imbuh Slamet.

Kronologi Chandrika Chika Diduga Lakukan Tindak Kekerasan, Gegara Laki-laki?

Slamet menjabarkan dari 52 laporan kasus kekerasan jalanan di tahun 2020, 38 kasus yang selesai proses hukumnya. Sementara di 2021 dari 58 laporan ada 40 kasus yang rampung ditangani.

Slamet menambahkan bahwa mayoritas pelaku kasus kekerasan jalanan ini didominasi oleh pelajar. Hal ini diketahui dari data pelaku yang ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Para pelaku kejahatan jalanan ini sebagian besar adalah pelajar. (Di tahun 2021) 102 pelaku yang diamankan 80 diantaranya adalah pelajar. Kemudian 22 lainnya adalah pengangguran," pungkas Slamet.

Sebelumnya, tagar #YogyaTidakAman dan #SriSultanYogyaDaruratKlitih sempat menjadi viral di media sosial, Twitter pada Selasa 28 Desember 2021. Tagar tersebut viral karena maraknya kasus kekerasan jalanan di DIY dan keresahan dari warga.

Baca juga: Respons Polisi soal Ramai Tagar #YogyaTidakAman

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya