Kasus Dugaan Gratifikasi di Kolaka Timur, KPK Geledah Beberapa Lokasi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait pengembangan kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur (Kotim) Andi Merya Nur. 

Main Judi Bareng Warga, Dua Kades di Kolaka Timur Ditangkap Polisi

Andi sebelumnya dijerat terkait pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) pada 2021.

"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 29 Desember 2021.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Ali mengatakan, pihaknya juga mendalami kasus ini dengan memeriksa beberapa saksi. KPK juga sudah menjadwalkan pemanggilan saksi lain ke depannya.

Plt Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pelestarian Budaya Lewat Busana, Ivan Gunawan Kenalkan Bunga Anggrek Sorume Melalui Koleksi Terbaru

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini," kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada 2021. 

Lembaga Antikorupsi menduga ada gratifikasi terkait pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah di kasus itu.

"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan  hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021," kata Ali.

Ali menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus ini. Namun, namanya masih dirahasiakan karena kebijakan pimpinan KPK periode saat ini.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah, dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada 2021.

Kasus ini bermula pada September 2021. Andi dan Anzarullah awalnya mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta. 
Dari permintaan itu, Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar. Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi untuk mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh perusahaannya. Dari kongkalikong itu, timbul kesepakatan jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi, dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan oleh Anzarullah.

Andi mengamini permintaan Anzarullah. Dari kesepakatan itu, Andi dijanjikan mendapat fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek yang dikerjakan oleh orang perusahaan Anzarullah.

Andi kemudian memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek yang diminta dimenangkan oleh Anzarullah. Dari kongkalikong itu, Andi diduga telah menerima uang Rp250 juta yang diberikan secara bertahap dari Anzarullah.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya