Sindir Wahidin, KSPI: Gubernur Banten Tidak Pernah Mau Berdialog

Presiden KSPI, Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Gubernur Banten Wahidin Halim diminta bisa menembuh jalur damai terkait pelaporan sejumlah buruh yang menerobos masuk ruang kerjanya saat aksi unjuk rasa. Wahidin disarankan mencabut laporannya di polisi agar persoalan ini tak berlarut-larut.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Ia mengatakan jika Wahidin tak mau menyelesaikan dengan damai maka dianggap melanggar konvensi terkait buruh di PBB. 

Menurut dia, kondisi itu nanti bisa merugikan citra Indonesia di mata dunia internasional. Bagi dia, pilihan bijaknya adalah Wahidin membangun dialog kemudian mencabut laporannya ke polisi. 

Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

"Langkah Gubernur melaporkan buruh dalam aksi buruh itu akan melanggar konvensi, akan merugikan Indonesia. Lebih baik tidak merugikan, (tidak) meluas ke dunia internasional dan merugikan Indonesia. Jadi, lebih baik dicabut laporannya segera, lebih baik bangun dialog," kata Said Iqbal di Mapolda Banten, Selasa, 28 Desember 2021.

Presiden KSPSI Andi Gani (baju biru) dan Presiden KSPI Said Iqbal

Photo :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama
Polisi Terima Panggilan Tak Terduga, Ternyata dari Bocah Minta Bantuan Kerjain PR

Dia bilang lebih baik Wahidin bisa duduk bersama dengan buruh untuk menentukan besaran upah tahun 2022. Menurutnya, Wahidin merupakan sosok kepala daerah yang sulit berdialog dengan buruh.

"Sebab Gubernur tidak pernah mau berdialog dengan pengunjuk rasa. Akibatnya spontanitas terjadi pelanggaran yang tentu tidak berlebihan, tidak kriminal," jelasnya.

Pun, ia menyampaikan jika upah buruh dinaikkan sebesar 5 persen maka bisa menaikkan perekonomian nasional sebesar Rp180 triliun. Kemudian, jika upah buruh dinaikkan maka buruh akan membelanjakan uangnya dan perputaran uang akan meningkat sehingga mempengaruhi sektor ekonomi.

"Bappenas menyatakan setiap 5 persen kenaikan upah minimum, bisa menaikkan ekonomi Rp180 triliun, yang diuntungkan pengusaha. Keliru ketika dikatakan kenaikan upah yang dituntut buruh, pengusaha tutup, pengusaha hidup," jelasnya.

Kemudian, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menyampaikan pihak buruh berharap ada restorative justice dalam perkara antara sejumlah buruh dengan Wahidin. Apalagi status enam buruh sudah menjadi tersangka imbas pelaporan yang dilakukan Wahidin. 

Dia mengatakan dengan restorative justice bisa menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan konflik.

"Kami yakin Pak Gubernur pasti bisa mencabut laporan dan mengedepankan restorative justice yang digaungkan oleh polisi saat ini. Tidak ada gunanya berlarut-larut dan memperpanjang masalah ini," ujar Andi Gani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya