Fadel Tegaskan Tak Ada Utang BLBI, Porsoalan Bank Intan Sudah Selesai
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fadel Muhammad melalui kuasa hukumnya, Muchtar Luthfi menyampaikan persoalan utang Bank Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Bank Intan sudah selesai. Hal ini merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA) per tanggal 19 Oktober 2005
Muchtar menjelaskan berdasarkan No.1348 K/Pdt/2004 sudah tidak ada utang terkait BLBI dari Bank Intan. Dia perlu mengatakan demikian karena muncul di media sosial terkait utang BLBI yang menyeret Fadel dan Bank Intan.Â
Menurut Muchtar, justru sebaliknya Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia diperintahkan MA untuk pembayaran sebagai hak tagih kepada Fadel sebesar Rp23,5 miliar. Dia bilang tak ada lagi persoalan utang BLBI dari Bank Intan karena sudah diselesaikan.Â
"Klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebagaimana diketahui putusannya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Muchtar, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 28 Desember 2021.
Pun, ia menjelaskan, Fadel bersama group mengambilalih PT. Bank Intan pada 1996 dalam rangka penyelamatan bank. Dia mengatakan hal ini berbeda dengan pemilik bank lain yang dibekukan maupun dilikuidasi.
Dia menekankan awalnya Fadel dan group berharap ada auditor independen untuk menghitung hak dan kewajiban saat pengambilalihan Bank Intan. Tapi, tak kunjung juga ada hasilnya.Â
Dengan kondisi itu, Fadel akhirnya memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Â
"Di mana berdasarkan perhitungan yang akuntabel, hasil dari putusan tersebut, klien kami memiliki sisa modal setor sebesar Rp23,5 miliar. Dan, itu bukanlah uang negara," jelas Muchtar.
Kemudian, ia menerangkan proses awal dan kondisi saat Fadel dan group mengambil alih Bank Intan. Dijelaskan Muchtar, saat itu besaran Non Performing Loan (NPL) telah mencapai rasio 69,9 persen atau setara Rp157,1 miliar dari total kredit sebesar Rp209,4 miliar. Sementara, jaminan yang dikuasai masih marketable hanya Rp8,2 miliar.Â
Menurut dia, proses pengambilalihan juga sudah rampung menyesuaikan aturan yakni merujuk surat Bank Indonesia (BI) kepada Fadel Muhammad dengan No.28/41 YUPB3/Rahasia tertanggal 20 Maret 1996. Isinya antara lain menyetujui program penyehatan PT.Bank Intan oleh Fadel Muhammad dan group.Â
Lalu, menyetujui pemberian subordinated loan Rp100 miliar ditambah konversi SPBU BI sebesar Rp21,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama masa restrukturisasi bank yaitu 10 (sepuluh) tahun. Kemudian, diperpanjang jadi 15 tahun dengan syarat tambahan modal disetor oleh investor yakni Fadel dan group sebesar Rp60 miliar dan escrow account Rp10 miliar.
Selain itu, Â isinya juga melakukan pembenahan manajemen. Pun, menyetujui restrukturisasi kredit bermasalah sebesar Rp172 miliar untuk diamortisasi dengan bunga escrow account selama 10 tahun dan diperpanjang 15 tahun.