Penahanan 2 Buruh Ditangguhkan, Gubernur Banten Diminta Cabut Laporan

Presiden KSPSI Andi Gani (baju biru) dan Presiden KSPI Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

VIVA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjaminkan dirinya untuk penangguhan tahanan terhadap MH dan OS. Status MH dan OS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.

Prabowo: Pendidikan dan Kesehatan Memadai untuk Rakyat adalah Demokrasi yang Sebenarnya

Keduanya jadi tersangka karena laporan Gubernur Banten, Wahidin Halim ke polisi pada Jumat, 24 Desember 2021. Dengan penangguhan itu, MH dan OS kini bisa kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga.

Andi menyampaikan terimakasihnya kepada Polda Banten atas penangguhan tersebut.

Kronologi Aksi Teror Pria Bersajam Adang Bus TransJakarta di Sarinah

"Karena bagaimanapun mereka tulang punggung keluarganya. Mereka sangat ditunggu di rumahnya. Dan, mereka tidak ada niat melakukan kejahatan sama sekali. Kami menjaminkan diri kami sebagai pemimpin," kata Andi Gani, di Mapolda Banten, Selasa, 28 Desember 2021.

Andi menyampaikan kalau buruh tidak ada niatan melakukan tindak kriminalitas. Ia bilang semua terjadi karena spontanitas. Dia juga meyakini Gubernur Banten, Wahidin Halim akan mencabut laporannya ke Polda Banten.

Pj Bupati Jayapura Perintahkan Segera Ganti Foto Presiden dan Wakil Presiden Terbaru

"Kami meminta kebesaran hati Pak Wahidin Halim sebagai bapak. Ini anak-anaknya semua, agar segera mencabut laporannya. Kami yakin Pak Gubernur pasti bisa mencabut laporan," jelasnya.

Gubernur Banten, Wahidin Halim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Pun, Presiden KSPI Said Iqbal juga mengapresiasi Polda Banten. Dia yakin meyakini Wahidin Halim selaku Gubernur Banten akan mencabut laporannya ke polisi.

"Kami mohon dengan segera Gubernur Banten menyudahi konflik antara pemangku kepentingan, dalam hal ini Gubernur sebagai penguasa daerah dengan rakyatnya, yakni kaum buruh pekerja," kata Said Iqbal.

Dia khawatir jika laporan tidak segera dicabut, akan menjadi konflik yang berkepanjangan. Ia menyebut akan ada banyak pihak yang dirugikan, lantaran gerakan buruh di yakini akan semakin membesar.

"Jika tidak dihentikan, eskalasi gerakan akan menguat, akan kemana-mana, meluas. Yang dirugikan kan rakyat Banten juga, terutama pemerintahan Banten, polisi hanya menjalankan prosedurnya," ujarnya.

Sebelumnya, massa buruh pada Rabu, 22 Desember 2021 menggeruduk pendopo Gubernur Banten menggelar aksi terkait upah minimum provinsi atau UMP Banten. Sebagian buruh masuk ke ruang kerja Wahidin Halim. Aksi buruh itu membuat Wahidin geram dan melapor ke polisi.

Sejumlah buruh yang masuk ruang kerja Wahidin kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Langkah Wahidin ini jadi sorotan dan menuai kritikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya