Empat Napi Kategori High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan

Petugas gabungan menyisir lokasi tenggelamnya kapal Pengayoman IV di perairan Pulau Nusakambangan (Segara Anakan), Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat, 17 September 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Sumarwoto

VIVA – Lembaga Pemasyarakatan kembali mengambil langkah tegas untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Pada Selasa, 28 Desember 2021, empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) dipindahkan dari Aceh ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. 

Keempat WBP tersebut antara lain berinisial D, M, HG, dan CM yang divonis pidana penjara 16 tahun hingga seumur hidup.

Keempatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar. 

“Mereka merupakan narapidana kasus narkotika dan kasus tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti kepada awak media, Selasa, 28 Desember 2021. 

Ilustrasi Petugas Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Rika menjelaskan, pemindahan keempat napi ini dikawal ketat oleh petugas Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh bekerja sama dengan Brimob Polda Aceh. 

“Keempat narapidana tiba di Dermaga Wijayapura, Nusakambangan sekitar pukul 12.45 WIB dan disambut oleh Kepala Lapas Kelas I Batu, Jalu Yuswa Panjang. Untuk memastikan keamanan, sebelum dipindahkan ke Lapas Karanganyar, keempatnya terlebih dahulu melewati pemeriksaan fisik dan penggeledahan,” kata Rika.

Daftar 44 Ribu Napi dapat Amnesti Segera Dikirim ke Prabowo Subianto

Kepala Lapas Batu Jalu Yuswa menyebutkan, pemindahan narapidana kategori high risk ini merupakan bentuk komitmen Pemasyarakatan mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas, termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan.
                                      
Menurutnya, pemindahan ini sesuai dengan semangat back to basics yang digaungkan Pemasyarakatan. 

“Pak Dirjen telah mengimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan," ujarnya.

34 Napi Konghucu Terima Remisi Khusus di Perayaan Imlek
Menteri Imipas Agus Andrianto melakukan audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya (dok. Polri)

Peredaran Narkoba Masih Terjadi di Lapas, Menteri Agus Minta Bantuan ke Jenderal Sigit

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, beserta jajaran.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2025