Harun Masiku Sudah 700 Hari Buron, KPK Berdalih Apa Lagi?

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim hingga kini masih melakukan pencarian terhadap buronan Harun Masiku. Eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu sudah lebih dari 700 hari buron sejak ditetapkan sebagai tersangka. 

"Terkait pencarian buron DPO TPK, KPK yang telah bekerjasama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang mempunyai otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO, tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencarinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 28 Desember 2021.

Ali lebih jauh memastikan komitmen pihaknya dalam melakukan pencarian DPO yang dibuktikan lewat kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Dengan kerja sama itu, KPK meyakini pemberantasan korupsi akan bekerja dengan maksimal.

"Kami antar-APH (aparat penegak hukum) solid untuk saling bahu-membahu dalam pemberantasan korupsi agar tugas-tugas pemberantasan korupsi manfaatnya dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat luas," ujarnya.

Mantan politikus PDIP Harun Masiku, buronan kasus suap.

Photo :
  • tvOne

Diketahui, selain Harun Masiku, saat ini masih ada tiga DPO KPK. Mereka yakni Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama. 

"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," kata Ali.

Harun Masiku diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap komisioner  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Status tersangka untuk Harun Masiku diumumkan KPK pada Januari 2020. Dalam kasus ini, suap diberikan Masiku ke Wahyu Setiawan agar kader PDIP itu bisa mulus menjadi anggota DPR melalui jalur Pergantian Antar Waktu atau PAW.

Perkara ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap terhadap Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. 

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Empat tersangka yang ditetapkan KPK saat itu Harun Masiku, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Namun, sejak OTT itu, Harun Masiku sudah hilang tak ada kabar. KPK ketika itu mengimbau agar Harun Masiku menyerahkan diri.

Hasto Sebut Partai Coklat Masif Bergerak di Pilgub Sumut: Kami Khawatir dengan Pak Edy Rahmayadi
Oknum ASN terjaring OTT saat bagi mplop berisi uang dan kartu nama paslon Pilkada Humbahas.(istimewa/VIVA)

Oknum ASN Kena OTT saat Bagi-bagi Amplop Salah Satu Paslon di Pilkada Humbahas

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) usai bagi-bagi amplop.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024