5 Predator Seksual Terparah Sepanjang Sejarah Indonesia
- Facebook via BBC
VIVA – Predator seksual adalah orang yang melakukan kejahatan seks, seperti pemerkosaan atau pelecehan seksual anak, yang sering disebut sebagai predator seksual. Akhir-akhir ini banyak terjadi Tindakan kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Beberapa waktu yang lalu, kasus Reynhard Sinaga mengejutkan public lantaran warga Indonesia ini dinobatkan sebagai predator seks terparah di Amerika. Berikut Viva.co.id telah merangkum dari berbagai sumber, para pelaku predator seks yang terjadi di Indonesia.
Robot Gedek
Pada tahun 1996, kasus Robot Gedek alias Siswanto membuat geram masyarakat, karena aksi kejamnya yang membantai 12 di bawah umur. Siswanto diketahui menyodomi dan membunuh korban dengan cara yang sangat kejam, yakni dengan memotong-motong tubuh korban (mutilasi).
Pria tuna wisma itu sempat menjadi buronan, hingga akhirnya berhasil dibekuk polisi pada 27 Juli 1996. Robot Gedek divonis hukuman mati oleh Pengadilan Jakarta Pusat. Namun diketahui bahwa Robot Godek meninggal dunia lebih dulu karena serangan jantung pada 26 Maret 2007.
Babe
Setelah kasus Robot Gedek, publik kembali dibuat kaget dengan kekejaman yang dilakukan Baikuni alias Babe terhadap anak-anak jalanan. Ia terbukti melakukan sodomi terhadap belasan anak dibawah umur serta pembunuhan berantai terhadap tujuh bocah, dengan empat di antaranya dengan cara dimutilasi.
Babe diperkirakan telah melakukan aksinya sejak tahun 1998. Sedangkan pembunuhan dengan cara memutilasi dilakukan sejak tahun 2007. Pria asal Desa Mranggen RT 16/VI Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini dijatuhi hukuman mati.
Pada tahun 2008, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang menjadi tersangka pembunuhan 11 orang di Jombang dan Jakarta. Pada April 2009, Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ryan Jombang. Motif cemburu terungkap dalam kasus mutilasi terhadap teman dekatnya Heri Santoso. Sementara itu, dalam kasus pembunuhan 10 orang lainnya, selama kurun 2006-2008 terbukti bermotif ekonomi.
Reynhard Sinaga
Predator seks selanjutnya ada Renhard Sinaga. Ia melakukan aksinya bukan di Indonesia. Ia melakukan aksi asusila dan disebut sebagai predator seks di Amerika. Diketahui bahwa Reynhard Sinaga merupakan warga Indonesia yang tinggal di Inggris menggunakan visa pelajar pada 2007. Saat itu usia Reynhard 24 tahun.
Reynhard Sinaga ditangkap pihak kepolisian Inggris pada 2 Juni 2017 dan sudah menjalankan 4 kali proses persidangan dalam kurun waktu 18 bulan. Awal kasus Reynhard terkuak usai adanya laporan dari salah satu korban. Kemudian ia divonis di pengadilan Manchester berupa hukuman penjara seumur hidup pada (6/1/2020) lalu.
Hal itu lantaran Reynhard Sinaga terbukti melakukan tindakan kejahatan seksual atas 159 orang dan serangan seksual terhadap 48 pria. Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."
Diketahui bahwa Reynhard telah melakukan aksinya sejak Januari 2015 hingga Juni 2017. Ia melakukan pencabulan terhadap pria di luar klub malam, diajak ke apartemennya, dibius, dan diperkosa. Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, maksimal 30 tahun usai terbukti bersalah. Namun, Reynhard yang dijuluki 'pemerkosa paling parah dalam sejarah hukum Inggris' mendapat tambahan hukuman 10 tahun dalam putusan Mahkamah Banding Inggris, pada 11 Desember 2020 lalu. Kini Reynhard Sinaga harus menjalani hukuman pidana yakni minimum 40.
Predator seks teranyar yaitu Herry Wirawan alias HW (36). Diketahui bahwa kasus Herry ini telah memperkosa 20 santrinya. Aksi bejat Herry Wirawan ini telah terungkap sejak Mei 2021 dan viral di media sosial pada Desember 2021. Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji sekaligus pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat. Sejak saat itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Barat (DP3AKB Jabar) bersama Atalia Ridwan Kamil turut mengawal kasus ini. Kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut sengaja tidak diumumkan ke publik lantaran untuk menjamin masa depan korban.
Jaksa mendakwa terdakwa HW dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gozali Emil menjelaskan, perbuatan HW dilakukan sekitar 2016-2021 di berbagai tempat di yayasan, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Berdasarkan data yang ia terima, korban dari tindakan cabul HW berjumlah 12 orang. Dari belasan santri, ada yang dikabarkan tengah dalam kondisi mengandung. Sebanyak lima santri dijabarkan sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istiana mendorong Polda Jawa Barat untuk dapat mengungkap dugaan penyalahgunaan eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku pimpinan yayasan pesantren HW (36).
Perlu diketahui, kasus pencabulan terhadap belasan santri hingga beberapa di antaranya hamil oleh pelaku HW, seorang pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung sedang dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung.
Diketahui bahwa Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat.
Tindakan tegas ini diambil karena pengasuhnya Herry Wirawan diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap belasan santri.
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh Herry ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan terhadap belasan santri merupakan tindakan keji yang tidak bisa ditolerir. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.
Itulah para predator seks terparah sepanjang sejarah Indonesia. Bagaimana tanggapan kamu?