Viral Bocah Diikat di Pohon Gegara Curi Kerupuk karena Lapar
- www.onvsoff.com
VIVA – Bocah 10 tahun, berinsial OH harus menerima pahitnya hidup. Ditinggal pergi orang tua yang bercerai, OH asal Kabupaten Nias, Sumatera Utara itu, tinggal bersama pamannya berinsial RH (58).
Ibu korban usai bercerai menikah kembali. Sedangkan, ayah korban memilih merantau. OH diasuh RH sejak 2018. Bukan mendapatkan kebahagiaan, malah korban sulit untuk makan sehari-hari. OH pun mesti mencuri kerupuk untuk makan karena kelaparan.
Gara-gara mencuri kerupuk dan ketahuan RH, OH pun dihukum. Sanksi terhadap korban berupa diikat di pohon dengan kondisi tanah berlumpur.
Dengan pose duduk, korban menangis dengan posisi tangan diikat hingga berjam-jam. Baju korban kotor penuh lumpur. Aksi keji itu viral di media sosial.
Selanjutnya, Polres Nias yang menerima informasi video viral itu langsung bergerak. Mereka melakukan penyelidikan kasus tersebut. Aksi korban diikat itu terjadi pada Jumat 24 Desember 2021.
Kasubag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu menjelaskan Satuan Reserse Kriminal Polres Nias sudah mengamankan RH. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Yang memvideokan saudaranya, yang lain dan sembunyi-sembunyi. Sudah kita jadikan saksi,” kata Yadsen kepada wartawan, Senin 27 Desember 2021.
Yadsen menjelaskan, korban mencuri kerupuk karena kelaparan. Korban saat itu baru selesai latihan bernyanyi bersama temannya untuk persiapan perayaan Natal di gereja.
“Kepingin makan, pulang latihan gereja, lapar. Itu alasan dia mencuri. Walaupun dia (pelaku) emosi, tidak boleh dilakukan seperti itu,” kata Yadsen.
Hasil dari penyelidikan, Yadsen mengungkapkan kedua orang tua korban bercerai dan tidak diketahui keberadaannya. Polisi tampak kesulitan untuk memintai keterangan orang tua korban.
“Ayahnya pergi ke seberang ke luar Pulau Nias, hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya. Dan, ibunya sudah menikah lagi dan juga tidak diketahui keberadaannya," jelas Yadsen
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76C dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Yadsen.