Azis Syamsuddin Tantang Jaksa Buka CCTV Eks Kantornya di DPR
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menantang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka CCTV ruang tamu di bekas kantornya. Permintaan tersebut untuk membuktikan tudingan adanya pertemuan pembahasan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
"Bahwa pertemuan yang saudara saksi (mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman) sampaikan pada saya tanggal 21 Juli 2017, saya minta kepada saudara JPU untuk membuka CCTV," kata Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 27 Desember 2021.
Sebelumnya, Taufik mengatakan pernah bertemu Azis di ruang tamu ruangannya di DPR pada 21 Juli 2017. Pertemuan itu dibantu oleh orang kepercayaan Azis, Edy Sujarwo.
Namun, Azis mengaku tak ingat dengan pertemuan itu. Alasannya banyak menemui orang selama bekerja sebagai Wakil Ketua DPR. Atas dasar itu, dia meminta jaksa membuka CCTV bekas kantornya itu.
"Karena begitu banyak orang bertemu saya, dengan setiap bupati mau ketemu saya, setiap kepala daerah mau ketemu saya," kata Azis.
Hakim kemudian mengkonfirmasi Taufik soal kebenaran pertemuan tersebut. Taufik ngotot pernah bertemu Azis di ruang tamu bekas kantornya di parlemen.
"Iya (pernah) Yang Mulia," kata Taufik.
Dalam perkara ini, Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu.
Azis memberikan uang itu agar Robin membantu menutup kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.