Polri Ungkap Alur Kapal Pengangkut PMI Ilegal yang Karam di Malaysia

Tim Basarnas melakukan pencarian korban. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Polri menyampaikan keterangan resmi terkait peristiwa tenggelamnya kapal yang membawa pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Johor Bahru, Malaysia. Kapal itu membawa puluhan PMI ilegal.

Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara Resmi Dibuka, Prioritas Lulusan SMP Berprestasi Kurang Mampu

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kapal tersebut berlayar tidak melalui pelabuhan secara resmi. Menurut dia, para PMI itu yang diangkut kapal itu juga ilegal tanpa melalui perusahaan.

“Mereka masuk dan keluarnya tidak melalui jalur pelabuhan resmi. Artinya, dia bukan keluar dari Negara Indonesia tidak melalui pelabuhan resmi, dan masuk ke Malaysia juga bukan melalui pelabuhan resmi,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 27 Desember 2021.

Respons Kompolnas Usai 34 Polisi Dimutasi Buntut Dugaan Pemerasan WN Malaysia di DWP

Ramadhan menjelaskan modus PMI ilegal ini untuk menghindari petugas sehingga menggunakan jalur tidak resmi. Prosesnya, mereka ada yang dari Jawa maupun Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikumpulkan di suatu tempat.

Dia bilang, setelah korban membayar, baru tersangka memfasilitasi dengan kapal atau boat ke Malaysia secara ilegal.

Kasubdit Hingga Kasat Dimutasi Buntut Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Dirnarkoba Kombes Donald Aman?

Dalam perkara ini, ada dua tersangka yang diamankan sebagai perekrut PMI ilegal yakni JI dan AS. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. 

“Jadi bukan melalui pelabuhan resmi yang ada di Kota Batam, dan masuk ke Malaysia tidak melalui pelabuhan resmi yang ada di Malaysia,” ujarnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan

Photo :
  • Humas Polri

Saat ini, kata Ramadhan, penyidik masih mendalami seberapa lama sindikat pengiriman TKI ilegal ke Malaysia beroperasi. Termasuk, penyidik mendalami dugaan perbuatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ini masih didalami oleh penyidik, berapa lama dia melakukan. Kita angkat juga sebagai tindak pidana perdagangan orang. Saat ini penyidik baru menerapkan pasal penempatan dan perlindungan pekerja migran secara ilegal. Indikasinya ada (TPPO), namun masih didalami,” jelas dia.

Sebelumnya, Polri menyampaikan ada 14 orang yang jadi korban selamat atas insiden kapal tenggelam di Perairan Johor Bahru pada Rabu, 15 Desember 2021.

Dikutip dari Channel News Asia pada Jumat, 17 Desember 2021, kapal nahas tersebut diperkirakan mengangkut 50 WNI yang diduga imigran gelap. Pihak Malaysia melalui Wakil Direktur Operasi Maritim Johor Kapten Simon Templer mengatakan, saat temuan pertama ada enam jasad WNI yang seluruhnya laki-laki. Sementara, dua lainnya perempuan.  

Dia menyebut, kapal itu karam di pantai Tanjung Balau, sekitar 2 kilometer dari lokasi kejadian. Ia menekankan, 50 WNI di kapal itu dinilai imigran gelap karena coba masuk ke Malaysia melalui jalur yang tidak resmi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya