Terseret Korupsi, Eks Bos Bank Jateng Cabang Jakarta Segera Diadili
- VIVA/Farhan Faris
VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani (BM) bersama Direktur PT. Garuda Technologi Bambang Supriyadi (BS) ke Kejaksaan Agung.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Agung,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo di Mabes Polri pada Senin, 27 Desember 2021.
Menurut dia, tersangka BM merupakan mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai aturan berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Menerima fee 1 persen dari nilai proyek yang dicairkan debitur. Kerugian keuangan negara diduga dilakukan oleh Tersangka Bina Mardjani adalah sebesar Rp307.943.794.372,” ujarnya.
Kemudian, Cahyono menjelaskan tersangka Bambang Supriyadi melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta. Lalu, Bambang memberikan uang imbal jasa kepada Bina Mardjani selaku Pimpinan Cabang Jateng Jakarta sebanyak tiga kali.
“Masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta dan Rp300 juta. Total sebesar Rp1.6 miliar. Tujuannya sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT. Garuda Technology. Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan Tersangka Bambang Supriyadi sebesar Rp174.447.324.726,” ujarnya.
Selain menetapkan tersangka, Cahyono mengatakan penyidik menyita barang bukti berupa pembayaran pekerjaan yang dilakukan oleh PT. MDSI di PLN Teluk Sirih sebesar Rp3.883.870.000. Lalu, penyitaan pembayaran premi asuransi Askrindo terhadap 14 kredit proyek dengan total senilai Rp6.317.928.000.
“Pengembalian cash collateral PT. Garuda Technology sebesar Rp200.000.000, penyitaan uang dari Analis Kredit sebesar Rp 10.000.000, dan penyitaan uang hak tagih pembayaran dari PT. INTI ke PT. Garuda Technology sebesar Rp110.000.000,” katanya.
Selain itu, uang hasil pengelolaan Hotel C3 Ungaran, dengan rincian bulan September 2021 sebesar Rp21.023.000; Oktober 2021 sebesar Rp114.641.500; November 2021 sebesad Rp118.073.000; dan bulan Desember 2021 sebanyak Rp113.309.400. Sehingga, total pengelolaan Aset Rp367.046.900. Adapun, jumlah total uang yang disita Rp10.888.844.900.
“Selain itu, aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 1.242 M2, terletak di Ngablak, Wonosegoro, Kabupaten Boyolali (Rp100.000.000) dan sebidang Tanah seluas 901 M2, terletak di Suruh Kabupaten Semarang (Rp200.000.000),” ucapnya.
Atas perbuatannya, kata Cahyono, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat-(1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan mantan pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta, BM sebagai tersangka kasus pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta tahun 2017-2019.
“Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor LP/0093/II/2021/Dittipidkor tanggal 11 Februari 2021, tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 21 Juni 2021.
Baca juga: Rugikan Negara, Eks Bos Bank Jateng Cabang DKI Jadi Tersangka