Gugatan Bupati Kuansing Ditolak, Begini Respons KPK
- Humas KPK
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP).
"Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin 27 Desember 2021.
Menurut Ali, pertimbangan KPK dalam melakukan tugasnya telah berjalan sesuai KUHAP, UU Tipikor dan UU KPK. Sehingga, penetapan tersangka oleh KPK terhadap AP telah sah sesuai aturan yang berlaku.
"Hakim dalam pertimbangannya juga memutuskan bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum. Sehingga, tindakan Termohon dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK), Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum," jelasnya.
Atas putusan pengadilan tersebut, KPK akan segera melanjutkan penyelidikan kasus tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tandas Ali.
Diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Mardison menolak gugatan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit.
"Oleh karena penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Mardison, dalam Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Bupati Kuansing di Jakarta, Senin 27 Desember 2021.
Dalam pertimbangan hukum, Mardison menyenbut jika termohon, yakni KPK telah membuktikan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuansing Andi Putra, telah sesuai dengan Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun pembuktian yang dilakukan oleh KPK adalah melalui pencantuman bukti berupa surat perintah penyelidikan, surat perintah penyadapan, dan surat perintah penyidikan, dengan menyatakan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi, surat perintah untuk melakukan penggeledahan, hingga berita perpanjangan penahanan.
"Pengadilan berpendapat termohon dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon sudah berdasarkan atas dua atau lebih alat bukti yang sah," sebut hakim.