Bareskrim Beberkan Kronologi Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 Triliun

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes), yakni V, B, DR dan DA. Terungkap, kasus ini dilakukan tersangka sejak 2020 sampai 2021.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan tersangka VAK alias V awalnya membuat status dan testimoni di akun WhatsApp. Di mana, status tersebut berisi tentang penawaran suntik modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pencairan.

“Setelah itu, korban chatingan lewat WhatsApp menanyakan status dan testimoni tersebut. Lalu, tersangka VAK menjelaskan kepada korban bahwa itu adalah suntik modal Alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, Hazmat, sepatu Boots,” kata Whisnu pada Senin, 27 Desember 2021.

Selanjutnya, kata dia, tersangka VAK menawarkan korban untuk ikut dan korban menanyakan untuk keamanan uangnya pasti cair atau tidak kalau ikut suntik modal. Kemudian, VAK menjelaskan kalau gudang dan fisik barang Alkes tersebut ada di Bintaro.

“Korban menelepon VAK untuk lebih jelas lagi serta meyakinkan tentang kevalidan suntik modal, dan korban juga menanyakan kenapa harus suntik modal. Lalu, VAK menjelaskan tentang mekanisme kerja suntik modal, dan menjelaskan bahwa atasannya bernama tersangka BS telah menang tender pemerintah terkait pengadaan Alkes dan perlu mencari investor dengan bagi hasil,” jelas dia.

Selang beberapa bulan, Whisnu mengatakan tersangka VAK menceritakan kepada korban ada atasan baru lagi bernama tersangka DR yang menang tender pemerintah dan menjual Alkes yang gudangnya berada di Cempaka Putih, Jakarta Timur.

“VAK juga pernah ke rumah DR, dan korban diajak untuk ikut joint sebagai investor bagi hasil jenis Alkes. Setelah dijelaskan oleh VAK, korban tertarik untuk ikut joint sebagai investor,” ujarnya.

Jadi, Whisnu mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka ini menawarkan keuntungan investasi suntik modal alat kesehatan mulai dari 10 sampai 30 persen di mana besar keuntungan ditentukan oleh upline.

“Kemudian downline tersangka VAK bisa menawarkan cuan sesuai perhitungan keuntungan yang sudah didapat ke bawahnya, supaya mendapatkan suntikan modal,” tandasnya.

Menteri Rosan Pastikan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi US$8,5 Miliar dari 10 Perusahaan Inggris

Ilustrasi APD untuk tenaga medis.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka yakni DR (27), VAK (21), BS (32) dan DA (26). Mereka berperan mengiming-iming korban melakukan investasi alkes dengan keuntungan hingga 30 persen yang dapat diterima dalam 1-4 minggu.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

Para investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, korban sudah tidak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal per Minggu, 5 Desember 2021. Para pelaku diduga membawa kabur uang korban yang disebut-sebut mencapai Rp1,3 triliun.

Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

Kemudian Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024