Bripka Aries Pamuji Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Seorang anggota Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bripka Aries Pamuji, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri karena telah melanggar kode etik sebagai pengayom masyarakat.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

"Pemberhentian dengan tidak hormat ini agar menjadi yang pertama dan terakhir selama saya menjabat sebagai kapolres," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Pemecatan ini, katanya, menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Lombok Tengah agar tidak berbuat hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun organisasi Polri. Selain itu bisa menjadi motivasi ke depan untuk terus melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan.

Diduga Fitnah Mahasiswa soal Pelecehan Seksual, BEM Unram Polisikan Ketua DPRD NTB

Ilustrasi anggota Polisi

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

"Jalani tugas kita dengan baik untuk kepentingan masyarakat dan bangsa," katanya.

Mardiono Perintahkan Kader PPP NTB Menangkan Pilkada 2024

Ia mengatakan dalam perjalanan tugas Polri pasti akan menemui banyak rintangan dan permasalahan baik dari faktor internal maupun eksternal. Namun apabila semua mengetahui tugas pokok masing -masing diharapkan pelaksanaan tugas dapat diselesaikan sebagai mana mestinya.

"Berikan pelayan terbaik kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada mereka," katanya.

Sementara itu, Kasi Propam Lombok Tengah AKP Mardiasa menjelaskan pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri Anggota Bripka Aries ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor : Kep/563/X/2021 melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A, peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 ayat (1) huruf C pada peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

"Upacara pemberhentian tidak dengan hormat tersebut tidak dihadiri oleh yang bersangkutan," katanya. (ant)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya