Erupsi Semeru, Lumajang Tetapkan Masa Transisi Darurat 90 Hari
- Istimewa.
VIVA – Penanganan paska erupsi Gunung Semeru memasuki masa transisi darurat ke pemulihan. Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan masa transisi darurat ini selama 90 hari.
Perpanjangan masa tanggap darurat telah berakhir pada 24 Desember 2021 lalu dan berlanjut pada fase transisi menuju pemulihan. Bupati Lumajang menetapkan surat keputusan bernomor 188.45/556/427.12/2021 tentang Penetapan Peralihan Masa Tanggap Darurat ke Masa Transisi Darurat. Salah satu prioritas pada fase ini yaitu percepatan relokasi hunian sementara (huntara).
Data Pos Komando (Posko) Penanganan Darurat Bencana Erupsi Semeru per Sabtu, 25 Desember 2021, tercatat total rumah rusak mencapai 1.027 unit. Rumah rusak tersebar di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, dengan kategori rusak berat 505 unit, sedangkan di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, rumah rusak berat 85 unit dan rusak berat 437 unit.
"Pemerintah daerah terus melakukan persiapan relokasi huntara warga terdampak," kata Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Ali Muhari, Minggu, 26 Desember 2021.
Posko menginformasikan dinas terkait membersihkan lahan area lokasi yang telah mendapatkan izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pembersihan lahan masih berlangsung di Desa Sumbermujur.
"Selain itu, pemerintah daerah mengerahkan alat berat untuk pelebaran jalan dan pengaspalan. Hal ini untuk mempermudah aktivitas warga nantinya," katanya.
Sementara itu, total warga mengungsi pada Sabtu kemarin berjumlah 9.417 jiwa yang tersebar di 402 titik. Konsentrasi pengungsian terpusat di 3 Kecamatan, yaitu di Pasirian 15 titik 1.657 jiwa, Candipuro 22 titik 3.897 jiwa dan Pronojiwo 7 titik 1.136 jiwa.
Sedangkan pengungsian di luar Kabupaten Lumajang berada di Kabupaten Malang 9 titik 341 jiwa, Probolinggo 1 titik 11 jiwa, Blitar 1 titik 3 jiwa dan Jember 3 titik 13 jiwa.