Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kilogram ke Jakarta

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkapkan jaringan narkoba antarprovinsi dengan barang bukti narkotika dengan jenis sabu. Petugas kepolisian mengamankan dua pemuda asal Aceh dalam kasus ini.

Pahami Hal-hal Penting Berikut Ini sebelum Ambil Kredit Mobil

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Muji (22) dan Fahrurozi (22) yang merupakan warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan dua pemuda itu diringkus lintas jalan Medan-Aceh, tepatnya di Jalan Megawati, Kota Binjai, Sumut, Selasa sore, 21 Desember 2021, sekitar pukul 15.00 WIB.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Hadi mengungkapkan pihaknya sudah mengetahui pengiriman sabu-sabu dari Aceh dengan tujuan Kota Medan dan Jakarta sebagai daerah akan diedarkan barang haram tersebut. Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyelidikan.

"Lalu, terpantau satu unit kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan," kata Hadi melalui keterangan tertulisnya, Minggu 26 Desember 2021.

Prediksi Mobilitas Pemudik Nataru: 9,2 Juta Orang Diperkirakan Akan Masuk ke Sumut

Hadi mengatakan saat diamankan, para pelaku mencoba melarikan diri dengan mobil mereka yang dikendarai. Petugas kepolisian dan kedua pemuda sempat terjadi kejar-kejaran. Akhirnya, menyerahkan dan langsung diringkus.

"Dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 50 bungkus kemasan teh cina berisi sabu dengan berat keseluruhannya 50 kilogram. Beberapa bungkus diletakkan di bagian dalam pintu-pintu mobil. Sedangkan, sabu-sabu lainnya ada dalam dua karung yang dikemas dalam pakaian bekas," sebut Hadi.

Berdasarkan hasil interogasi dua pelaku itu mengaku disuruh oleh seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. A menyuruh untuk mengambil satu unit mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi BL 1156 DD yang berisi sabu di daerah Idi, Aceh Timur, untuk dibawa ke Medan dan Jakarta. 

Hadi mengatakan bahwa para pelaku itu, dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp200 juta. Namun, kedua pelaku itu baru menerima uang jalan sebesar Rp5 juta. 

Selanjutnya, kedua pelaku saat berangkat dari Aceh disuruh untuk mengganti nomor ponsel baru. Ketika tiba di Medan mereka disuruh menunggu di kawasan mall yang ada di Kota Medan. Di situ mereka akan diberikan petunjuk terkait pengiriman narkotika selanjutnya.
 
"Tim Ditresnarkoba sempat menunggu untuk memastikan ada yg menghubungi tersangka. Tapi karena tidak ada yang menghubungi. Selanjutnya, dua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tim sedang mengembangkan jaringannya," kata Hadi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya