PDIP Minta Maaf Atas Kadernya yang Aniaya Remaja Peci Hitam

HM alias A Kader PDIP yang melakukan penganiayaan pada Remaja di Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan kader PDI Perjuangan, berinsial HM alias A menganiayaan seorang remaja atau anak di bawah umur berinsial FAL (17 tahun).

Deddy PDIP Marah, Prabowo Diperlakukan Tak Pantas Buat Dukung Kandidat Pilkada

"Saya sebagai Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, pertama saya mohon maaf atas ulah atau arogansi kader kita. Dia seorang kader Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumatera Utara," sebut Rapidin kepada wartawan di Kota Medan, Sabtu 25 Desember 2021.

Mantan Bupati Samosir itu, menyesalkan tindakan dilakukan oleh HM yang arogan dan bergaya preman dengan menganiaya seorang anak yang duduk di bangku kelas XII SMA Unggulan Al Azhar, Kota Medan itu.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Baca juga: Kolonel Priyanto Viral dan Dikaitkan Pelaku Tabrak Lari, Siapa Dia?

"Kalau betul (penganiayaan) itu, saya memohon maaf dan menyesalkan hal itu," ucap Rapidin.

Hasto Sebut Partai Coklat Masif Bergerak di Pilgub Sumut: Kami Khawatir dengan Pak Edy Rahmayadi

Rapidin mengaku sudah menginstruksikan pengurus DPD PDI Perjuangan untuk menggali informasi sebenarnya atas kasus penganiayaan yang dilakukan kader banteng moncong putih itu.

"Ini Natal dan saya sedang berada di Samosir. Saya sudah minta tolong di Kantor, rekan-rekan pengurus Partai dan Komandan Satgas untuk mendapatkan keterangan lengkap dan sebenarnya," jelas Rapidin.

Tampang pengemudi arogan yang pukuli remaja peci hitam

Photo :
  • VIVA / Putra Nasution (Medan)

Kasus penganiayaan terjadi di depan mini market di Jalan Pintu Air IV, Kota Medan, Kamis petang, 16 Desember 2021, sekitar pukul 18.00 WIB. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil menangkap HM di sebuah Cafe di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat 24 Desember 2021.

Atas kasus penganiayaan yang viral di media sosial itu, kader PDI Perjuangan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya