Kolonel Priyanto Viral dan Dikaitkan Pelaku Tabrak Lari, Siapa Dia?
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Nama Kolonel Infanteri Priyanto beredar di media sosial terkait kasus dugaan tabrak lari oleh tiga oknum TNI Angkatan Darat yang memakan korban jiwa sejoli berinisial HS (16 tahun) dan S (14 tahun).Â
Nama tersebut disematkan dengan salah satu pelaku berinisial Kolonel Infanteri P yang merupakan petinggi di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Lantas siapakah Priyanto?
Berdasarkan penulusuran VIVA, Priyanto merupakan Kepala Seksi Intelijen Korem 133 Nani Wartabone yang berlokasi Pulubala, Gorontalo. Dia juga pernah bertugas di Kodim Gunung Kidul dan Demak kodam Diponegoro.
Saat kejadian, dia juga dikabarkan baru membeli Isuzu Panther yang menjadi kendaraan penabrak sejoli tersebut. Tabrakan terjadi di Nagreg, Jawa Barat, yang menyebabkan kedua korban tergeletak di jalan.
Namun, alih-alih dibawa ke rumah sakit, korban dimasukkan pelaku bersama dua oknum lainnya, berinisial Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad ke mobil. Lalu diduga dibuang di Sungai Serayu.
Jenazah keduanya ditemukan di dua titik berbeda sepanjang Sungai Serayu yang masuk Wilayah Cilacap dan Banyumas. Kedua korban ditemukan tak bernyawa pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Kolone Priyanto pun diketahui pernah menjadi atasan Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad dari Kodim Demak, saat menjadi Inspektur Utama Umum Inspektorat (Irutum Itdam) Kodam Diponegoro.Â
Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa mengatakan, ketiga oknum anggota TNI AD itu diancam dengan pasar berlapis dan Jenderal TNI Andika Perkasa pun telah meminta mereka dipecat.
Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut menurut Prantara antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Selanjutnya, KUHP, antara lain Pasal 181 ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," tuturnya.