Beri Remisi Natal 12.641 Napi, Pemerintah Hemat Anggaran Rp6,6 Miliar

Ilustrasi remisi bebas napi
Sumber :
  • Antara/Yudi Mahatma

VIVA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi Natal 2021 kepada 12.641 narapidana yang beragama Keisten dan Katolik. Atas pemberian remisi tersebut, Kemenkumham mengaku menghemat anggaran Rp6.601.185.000 atau Rp6,6 miliar.

Curhat Menteri Ara Kejar Target 3 Juta Rumah dengan Anggaran Minim

"Dari total 12.641 narapidana yang memperoleh remisi khusus (RK), baik RK I maupun II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp6.601.185.000," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakata (Ditjenpas) Rika Aprianti kepada awak media, Sabtu, 25 Desember 2021.

Rika lebih jauh mengatakan, penghematan anggaran Rp6,6 miliar tersebut di ambil dari 12.562 narapidana penerima remisi I atau pengurangan masa pidana yang bisa menghemat anggaran sebesar Rp6.563.190.000. Sementara dari penerima remisi II atau yang langsung dibebaskan sebesar Rp37.995.000.

Pejabat Kementerian di Bawah Kemenko Perekonomian Kumpul, Ini yang Dibahas

"Berdasarkan SDP pertanggal 23 Desember 2021, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 273.992 orang yang terdiri dari 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan," kata Rika.

Serincinya, Kemenkumham memberikan remisi khusus Natal 2021 terhadap 12.641 narapidana Kristiani dan Katolik. Dari jumlah tersebut 12.562 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa pidana, sedangkan 79 orang terima remisi khusus II dan langsung dibebaskan.

Legislator PDIP-Eks Menkumham Ingatkan Menteri HAM Natalius Pigai Realistis soal Anggaran

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Rika.

Rika menjelaskan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Penyerahan remisi secara simbolis di Lapas Klas I Surabaya.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," imbuh Rika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya