3 Oknum TNI yang Tabrak Lari di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup

Markas Polisi Militer Daerah Militer IV/ Diponegoro
Sumber :

VIVA – Kasus tabrak lari dua sejoli yang terjadi di Nagreg hingga tewas dan mayatnya dibuang di Kali Serayu Banyumas dan Cilacap akhirnya terkuak. Pelaku adalah tiga orang oknum TNI Angkatan Darat yang berdinas di tiga kesatuan yang berbeda.

Kronologi Anak Bunuh Bapak Gegara Tidak Diberi Uang Rp300 Ribu

Berdasarkan rilis Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa mengatakan, bahwa dari ketiga oknum TNI AD yang melakukan perbuatan tersebut, ada satu orang perwira menengah yang menjadi tersangka yaitu Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Lalu, perwira menengah tersebut dibantu Kopral Dua DA yang berasal dari Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro serta Kopral Dua Ahmad yang berasal dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Mengintip Perayaan Ulang Tahun P Diddy yang ke-55 di Penjara, Ada Pesta?

Baca juga: 3 Oknum TNI yang Terlibat Tabrak Lari Nagreg Ditangkap

Prantara menjelaskan untuk Kolonel infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sementara itu, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Adapun ketiga oknum TNI AD tersebut telah melanggar peraturan perundangan antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selanjutnya, KUHP, antara lain Pasal 181 ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Polisi bersama warga mengevakuasi dua jenazah korban tabrak lari di jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang kemudian oleh pelaku dibuang ke sungai di Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, 11 Desember 2021.

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Sebelumnya, dalam kasus dua korban tabrak lari di kawasan Nagreg yang jasadnya dibuang di Jawa Tengah terungkap bahwa korban tewas Handi Saputra dibuang pelaku dalam keadaan masih hidup, sedangkan korban Salsabila meninggal karena insiden lalu lintas tersebut.

Hal itu, terungkap dari hasil pemeriksanaan yang dilakukan Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombel Pol Dr Sumy Hastry Purwanti. Bahkan, Hastry menyebut pada korban Handi tewas dalam posisi tenggelam yang diketahui dari adanya pasir dan air di saluran nafas dan paru.

Sementara itu, menanggapi adanya oknum TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, Panglima TNi Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Bahkan, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya