Identitas 3 Prajurit Penabrak Sejoli Terkuak, Panglima TNI: Pecat!

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Sumber :
  • VIVA / Aman Hasibuan (Papua)

VIVA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) telah merilis identitas atau profil dari anggotanya yang terlibat tabrak lari sejoli asal Garut, Jawa Barat di Nagreg. Tiga prajurit TNI ini dipastikan diproses hukum.

Harta Kekayaan Cagub Jateng Andika Tercatat Rp184 Miliar, Begini Tuntutan Aktivis

Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa mengatakan, ketiga oknum tersebut adalah anggota TNI AD. Pertama adalah Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Selanjutnya adalah Kopral Dua DA yang berasal dari Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro serta Kopral Dua Ahmad yang berasal dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro).

Survei Populi Center: Raih 57,8 Persen, Elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin Ungguli Andika-Hendar

Kolonel infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sementara itu, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad  di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata dia dikutip dari siaran pers, Sabtu, 25 Desember 2021.

Seru, Adu Gagasan Andika Perkasa Vs Ahmad Luthfi soal Penanganan Kaum Disabilitas

Polisi bersama warga mengevakuasi dua jenazah korban tabrak lari di jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang kemudian oleh pelaku dibuang ke sungai di Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, 11 Desember 2021.

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut menurut Prantara antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selanjutnya, KUHP, antara lain Pasal 181 ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, akibat kecelakaan tersebut, dua korban tewas yaitu HS dan S akhirnya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya