Muktamar NU Desak Pemerintah Batasi Kepemilikan Tanah Pejabat

Presiden Jokowi buka Muktamar NU ke-34 di Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Muktamar Nahdlatul Ulama ke-34 di Provinsi Lampung, 22-24 Desember 2021, mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah. Salah satu rekomedasi yang muncul adalah terkait dengan kedaulatan rakyat atas tanah.

Suasana ruang sidang Muktamar ke-34 NU di Lampung.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi

Maka, Muktamar NU mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang membatasi kepemilikan tanah oleh pejabat negara.

Kemudian, negara atau pemerintah juga dinilai perlu memperkuat perlindungan terhadap kepemilikan dan daulat rakyat atas tanahnya. Sebab, titik tekan kebijakan pembangunan yang lebih menitikberatkan pada industri menjadikan rakyat sebagai kelompok lemah dan rentan ditindas atas nama pembangunan.

“Negara perlu memberikan afirmasi dan fasilitas yang diperlukan untuk melindungi kepentingan rakyat,” ujar Ketua Komisi Rekomendasi Alissa Wahid saat membacakan putusan rekomendasi dalam Sidang Pleno III, di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung, Jumat, 24 Desember 2021.

Tanah Ulayat

Alissa menuturkan Muktamar NU juga menyoroti soal status tanah ulayat yang dimiliki kelompok-kelompok budaya secara kolektif. Dalam hal ini, negara didorong agar memberikan perlindungan atas tanah ulayat dari penggusuran dan alih kepemilikan kepada investor.

“Perlu ditemukan suatu sistem manajemen atau kearifan lokal di mana penanaman modal, baik dari dalam maupun luar negeri, tidak mengubah kepemilikan tanah bagi rakyat dan dalam waktu yang sama menguntungkan kedua belah pihak,” katanya.

Ia meminta agar pemerintah harus menyusun regulasi yang memberikan pola kerja sama dalam rangka investasi dengan kepemilikan tanah tetap ada di tangan rakyat.

Negara Mesti Hadir dalam Setiap Sengketa Tanah

Sebab, negara memang mesti hadir di dalam setiap sengketa pertanahan untuk menegakkan prinsip perlindungan warga. Begitu pula soal pengelolaan sumber daya secara adil dan menjaga hak masing-masing pihak, sesuai dengan prinsip persamaan di muka hukum.

Dalam Islam, lanjut Alissa, merampas tanah merupakan tindakan berdosa. Baik yang dilakukan dengan perampasan hak milik perseorangan maupun hak pengelolaan atas tanah tertentu. Karena itu, Muktamar NU merekomendasikan agar penegakan hukum atas sengketa pertanahan harus ditujukan untuk mencegah terjadinya perampasan.

“Terutama dalam hal perampasan dilakukan oleh kelompok yang lebih berkuasa terhadap kelompok rakyat lemah,” katanya.

62 Persen Dikuasai Korporasi

Tuntaskan Konflik Agraria, Eddy Santana-Riezky Aprilia Bakal Pelopori Kebijakan Satu Peta di Sumsel

Dalam jurnal berjudul Enam Dekade Ketimpangan Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia (2011) yang diterbitkan KPA Agrarian Resource Center Bina Desa Konsorsium Pembaruan Agraria disebutkan bahwa luas daratan di Indonesia sekitar 190 juta hektare.

Dari total luasan itu, 62 persen di antaranya telah dialokasikan dan/atau dikuasai oleh korporasi, sedangkan Gini Rasio Penguasaan Tanah oleh kaum tani hanya 0,72 persen. Dengan kata lain, telah terjadi ketimpangan penguasaan tanah yang sangat lebar, serius, dan akan terus bertambah.

Swasta Mau Sumbang Tanah Buat Program 3 Juta Rumah, Menteri Ara Usul Fleksibilitas Aturan

“Peningkatan investasi internasional yang mengikutkan pelepasan tanah atau persewaan tanah rakyat dalam jangka panjang (dan bisa diperpanjang lagi) dan tereduksinya tenaga kerja domestik semakin memperberat problema kemiskinan,” tegasnya.

KPK Cek Terkait LHKPN Tom Lembong Punya Harta Rp 101 Miliar tapi Tak Miliki Tanah dan Kendaraan
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofik dalam kunjungan kerjanya ke Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau, Minggu, 24 November 2024.

Menteri Lingkungan Perintahkan Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Chevron di Siak Dipercepat

Menteri Lingkungan Hidup meminta percepatan pemulihan tanah terkontaminasi minyak PT Chevron di Siak, Riau, dapat diselesaikan dalam waktu dua tahun dari saat ini.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024