Gubernur Banten Desak Polisi Tindaklanjuti Laporannya
- VIVAnews/Yandi Deslatama
VIVA - Buruh yang masuk dan menduduki ruang kerja Wahidin Halim resmi dilaporkan ke Polda Banten oleh pengacara Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro, pada Jumat, 24 Desember 2021. Selaku kuasa hukum, Asep mendesak polisi segera menindaklanjuti laporannya.
Segera Merespons
"Polda Banten agar segera merespons peristiwa aksi unjuk rasa kemarin yang dilakukan oleh serikat buruh, yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum," kata Asep, Jumat, 24 Desember 2021.
Saat demonstrasi pada Rabu, 22 Desember 2021, buruh berhasil merangsek masuk ke ruang kerja Gubernur Banten, kemudian menduduki kursi Wahidin Halim.
Baca juga: Duduki Kursi Gubernur Banten, Buruh Sikat Makanan di Ruang Kerja
Buruh Makan dan Minum
Di ruangan itu, buruh pun memakan dan meminum yang ada. Buruh juga masuk ke kamar tidur Wahidin Halim, yang masih satu ruangan dengan tempat kerjanya.
"Buruh aksi yang menuntut hak dipersilakan. Gubernur Banten adalah representasi negara, sehingga perlu dijaga kewibaannya," kata Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Banten, Rasna Dahlan, yang ikut ke Mapolda Banten.
Polisi Akan Menindaklanjuti Laporan
Polisi memastikan menindaklanjuti laporan dari pengacara Wahidin Halim. Setiap laporan dari masyarakat pasti diterima kepolisian. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka kepolisian akan menindaklanjutinya.
"Polda Banten pasti serius dalam menindaklanjuti LP (laporan polisi) yang disampaikan dan segera melakukan rangkaian penegakan hukum terkait peristiwa yang dilaporkan," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.