Nilai SPI Lampaui Target RPJMN, Begini Kata Kepala Bappenas

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Sumber :
  • Bappenas

VIVA – Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengaku bersyukur dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 yang baru saja dirilis. Hal tersebut tak terlepas dari hasil SPI 2021, di mana indeks integritas nasional melampaui target yang tercantum di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yakni 70.

Lemhannas Siap Berkontribusi Susun Perencanaan Program Pembangunan Nasional

“Kita patut bersyukur nilai rata-rata capaian SPI berada di atas target yaitu 72,43,” kata Suharso, Jumat, 24 Desember 2021.

Suharso menjelaskan, tahun 2021 menjadi tahun penting dalam memetakan persoalan integritas, mengembangkan program pencegahan penindakan, serta mengukur keberhasilan strategi pencegahan korupsi di masa pandemi.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Baca juga: Babak Baru, Polri Libatkan Pomdam TNI Usut Kasus Tabrak Lari Nagreg

Menurut dia, korupsi adalah salah satu isu penting bagi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 serta RPJMN 2020 – 2024.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berpandangan, korupsi adalah extraordinary crime yang berdampak luas terhadap pembangunan nasional. Oleh sebab itu, diperlukan berbagai pendekatan dalam penanganan kasus korupsi, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga pendidikan.

Ilustrasi uang suap.

Photo :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

Suharso juga mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan SPI di tengah wabah COVID-19. Adapun KPK melaksanakan SPI terhadap 95 kementerian/lembaga dan 542 pemerintah daerah.

“Diharapkan SPI dapat menjadi dasar bagi kementerian/lembaga dan pemda untuk melakukan berbagai perbaikan kebijakan. Hal ini diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.

Prof Romli Atmasasmita

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Romli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024