Cerita Herry Guru Cabul Khianati Donatur Gedung Demi Aksi Bejatnya
- Istimewa
VIVA – Sidang lanjutan kasus asusila 13 santriwati hingga melahirkan oleh guru pesantren pada Kamis 23 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan, mengungkap sikap tertutup Herry secara kelembagaan maupun bermasyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menjelaskan, dari para saksi menerangkan bahwa Herry dalam mengelola pesantren tidak terbuka kepada tetangga.
"Jadi dari keterangan saksi, bahwa pelaku tidak pernah berbaur. Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagainya," ujar Asep.
Lebih parahnya lagi, terdakwa enggan menghadiri kegiatan masyarakat dari tingkat RT. Bahkan, masyarakat sekitar pun tidak bisa mengakses atau mengetahui kegiatan pesantren Herry. "Bahkan, saat diundung pun terdakwa tidak pernah datang," terangnya.
Asep mengungkapkan, saksi juga mengungkapkan izin kepemilikan lahan yang digunakan Herry bukan untuk membangun Pesantren. "Jadi dari keterangan saksi, itu ada orang pihak ketiga yang berniat baik ke saudara Herry ini, karena awalnya tujuannya untuk kegiatan keagamaan dan sosial, maka diberikan lah rumah tersebut," terangnya.
Namun, Asep menegaskan, Herry menggunakan bangunan itu dijadikan Pesantren sebagai modus melampiaskan hasrat bejatnya. "Sangat disayangkan, rumah itu disalahgunakan, karena pemilik tidak tinggal di sana dan mempersilakan tempatnya digunakan untuk kegiatan sosial atau ibadah tapi oleh tersangka disalahgunakan," katanya.
Seperti diketahui, kasus asusila oleh guru boarding school di Bandung terhadap 13 muridnya ini hingga melahirkan menyakitkan publik. Korban rata - rata merupakan warga pelosok yang sulit diakses di Kabupaten Garut.
"Saya baru menengok mereka, Perjalanannya sangat jauh. Dari kota di Garut selatan saja menuju kampung mereka memakan waktu 7 jam," ungkap Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dedi Mulyadi kepada VIVA, Senin 13 Desember 2021.
Dedi menuturkan, para korban yang harus benar - benar dilindungi dan tetap mendapatkan hak pendidikannya, harus dikawal. "Tapi rata-rata mereka (para korban) sudah mulai membaik. Mereka ingin kembali lagi ke sekolah," katanya.
Dedi menerangkan, dari informasi yang didapatkan di lapangan, aksi bejat Herry diduga dilakukan kepada selain mereka. "Sebenarnya korbannya bisa lebih dari belasan orang. Namun ada beberapa orangtua yang masih tidak percaya," katanya.
Niat Jahat
Lanjut Dedi, dari kabar yang didapatkannya pun pelaku mendirikan boarding school bukan untuk kepentingan pendidikan. Pelaku melakukan bejatnya tidak hanya di pesantren, nelainkan di hotel dan aparteman yang diduga dibayai oleh dana bantuan.
Bahkan, lanjut Dedi, pelaku berencana mendirikan panti asuhan."Panti asuhan itu didirikan untuk menampung bayi hasil pencabulan dan mendapat bantuan-bantuan dari berbagai pihak. Itu pelaku benar-benar 'sakit'," katanya.Â
Baca juga: Fakta-fakta Herry Si Cabul Ruda Paksa 13 Santri dari Saksi