KPK Tahan Eks Wali Kota Banjar Terkait Korupsi Infrastruktur
- Istimewa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagai tersangka korupsi terkait proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Banjar pada 2008 sampaikan 2013. Dia pun langsung ditahan penyidik pasca ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Desember 2021.
Selain itu, pada perkara sama, penyidik Lembaga Antikorupsi juga menetapkan Direktur CV Prima Rahmat Wandi sebagai tersangka. Rahmat juga langsung ditahan bersamaan dengan Herman.
Baca juga:Â Capaian Kinerja Said Aqil Siradj Pimpin PBNU Sepanjang 2015-2020
Rahmat akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Herman ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Meski begitu keduanya akan menjalani isolasi mandiri lebih dulu.
Firli menyebut bahwa Rahmat memiliki kedekatan khusus dengan Herman. Kedekatan itu membuat Herman memberi karpet merah agar perusahaan Rahmat mendapat izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank dalam pengerjaan proyek di Banjar.
KPK menduga ada 15 proyek yang menelan dana Rp23,7 miliar yang dimainkan oleh Herman selama menjabat. Beberapa proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan Rahmat.
"Sebagai bentuk komitmen fee atas kemudahan yang diberikan oleh HS (Herman Sutrisno maka RW (Rahmat Wandi) memberikan fee proyek antara lima persen sampai dengan delapan persen dari nilai proyek untuk HS," kata Firli.
Herman juga diduga meminta bantuan Rahmat untuk meminjam uang sekitar Rp4,3 miliar di salah satu bank di Banjar. Uang itu digunakan Herman untuk keperluan pribadinya, sementara itu, Rahmat membayarkan cicilan utang tersebut.
Rahmat juga diduga memberikan beberapa fasilitas untuk keluarga Herman. KPK juga menduga Rahmat memberikan uang untuk menjalankan bisnis rumah sakit swasta milik Herman.
Meski negitu lembaga superbody itu masih akan mendalami lagi penerimaan uang haram yang dilakukan oleh Herman. Hitungan KPK terkait penerimaan uang yang dilakukan Herman sampai saat ini belum final.
Atas perbuatannya, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Â
Sedangkan, Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.