2.471 Napi di Sumut Terima Remisi Natal, 15 Orang Langsung Bebas

Ilustrasi-Narapidana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA - Sebanyak 2.471 warga binaan di Sumatera Utara menerima remisi Hari Raya Natal tahun 2021, yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut. 15 orang narapidana pada tanggal 25 Desember 2021, langsung menghirup udara bebas.

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Ilustrasi/Narapidana

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

2.456 Dapat Remisi Khusus I

Daftar 44 Ribu Napi dapat Amnesti Segera Dikirim ke Prabowo Subianto

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Erwedi Supriyatno, menjelaskan remisi Natal tahun ini. Dengan perincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 warga binaan.

"Sedangkan, RK II (bebas) sebanyak 15 orang warga binaan," kata Erwedi dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Desember 2021.

Viral! Wanita Ini Bagikan Pertanyaan Sebelum Nikah Berdasarkan Pengalaman Pribadi

Pemotongan Masa Tahanan 15 Hari Hingga Dua Bulan

Seluruh warga binaan menerima remisi Natal tahun 2021. Baik RK I dan RK II mendapatkan pemotongan masa tahan selama 15 hari hingga dua bulan.

Lanjut, Erwedi mengatakan surat keputusan remisi Natal akan diberikan kepada warga binaan pada tanggal 25 Desember 2021 di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut ini.

Hingga 21 Desember 2021, Erwedi mengungkapkan seluruh penghuni Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 33.142 orang. Dengan perincian, narapidana pria sebanyak 25.058 orang dan napi wanita berjumlah 1.174 orang.

"Untuk tahanan pria sebanyak 9.221 orang dan tahanan wanita berjumlah 383 orang," kata Erwedi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya