Saksi Kasus Azis Syamsuddin Cabut Keterangan di Persidangan, Kenapa?

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Saksi sekaligus terdakwa yang berprofesi sebagai advokat, Maskur Husain menyampaikan ingin mencabut keterangannya terkait perkenalan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial. Pasalnya, Maskur mengaku tidak mengetahuinya secara langsung.

Pengakuan Azis Syamsuddin Tak Boleh Ikut Salat Jumat karena Jalani Isolasi 15 Hari di Rutan KPK

"Saya tidak tahu Robin berkenalan siapa yang mengenalkan saya tidak tahu," kata Maskur saat bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Lampung Tengah, dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.

Mendengar pernyataan Maskur, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis langsung mendalami keterangan Maskur di persidangan. Sebab kata Damis, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK, nomor 61 menyebutkan bahwa Azis Syamsuddin pernah memperkenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada Muhammad Syahrial. Namun kini keterangan Maskur berubah.

Eks Walkot Cimahi Penyuap Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Bebas Bersyarat Hari Ini

"Bagaimana dengan keterangan ini?” tanya Hakim Damis.

Maskur berdalih, dia mengkoreksi keterangannya karena sebelumnya telah menyimpulkan sendiri terkait pertemuan antara Azis Syamsuddin dengan Robin yang memperkenalkan Syahrial.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

"Bahwa saya menyimpulkan itu karena Robin Pattuju menyampaikan kepada saya bahwa tolong kawal perkaranya terdakwa ini yang disebut namanya. Sehingga saya menduga bahwa pastinya mereka bertemu tuh," kata Maskur.

Maskur mengklaim tidak mengetahui pertemuan tersebut. Bahkan dia berdalih saat memberikan keterangan saat penyidikan dalam keadaan panik.

"Padahal saya tidak pernah bertemu. Makanya saat itu dalam keadaan panik," kata Maskur.

Pada perkara ini, Azis didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sekira Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu Dollar AS. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya