3 Fakta Pria Pamer Alat Kelamin di Aceh Sambil Bawa Motor
- Dok.Istimewa
VIVA – Sebuah video seorang pria pamer alat kelamin ke Wanita di Aceh viral di media sosial. Pria tersebut mengenakan kemeja warna putih mengendarai motor mendekat ke pengemudi motor seorang Wanita. Tangan kiri pria tersebut sambil memegang alat kelamin. Perempuan tersebut berusaha menghindar. Setelah memamerkan kelamin, pelaku yang mengenakan helm itu kemudian memperlambat laju kendaraannya.
"Orang yang tidak bertanggung jawab," kata perempuan dalam video. Dalam keterangan video tersebut, tertulis peristiwa terjadi di daerah Pidie, Aceh. "Mohon disebarluaskan jika ada pengendara dengan nomor polisi BL-6076-PAG, di area Caleu-Kota Sigli. Udah banyak yang menjadi korban pelecehan dari orang tersebut," tulis keterangan video tersebut.
Oknum PNS Kemenag
Berdasarkan informasi, pelaku yang memamerkan alat kelamin itu merupakan PNS Kemenag. Pelaku berinisial M (46) itu ternyata bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gulumpang Baro.
Pelaku Ditangkap
Akibat perbuatannya, pelaku kini telah diamankan pada Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di Gamping Pasi Lhok, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie. Penangkapan dilakukan setelah video yang menampilkan pelaku pamer kemaluan sambil berkendara itu viral di media sosial TikTok.
Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak mencari pelaku. Diketahui bahwa tim Opsnal telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana asusila. Pelaku diduga memperlihatkan kemaluannya saat berkendara motor. Saat diamankan, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario 125cc warna merah dengan nomor polisi BL 6076 PAG.
Diduga Alami Gangguan Jiwa
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku M diketahui mengalami gangguan jiwa ringan nonpsikotik. Hal ini dibuktikan dengan surat pengantar dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor: 440.3 / 5438 tanggal 7 Juli 2008. Dari informasi yang dihimpun, hingga saat ini MUK masih berobat jalan di Rumah Sakit Umum Tgk Chik Ditiro Sigli sesuai dengan Surat Rujukan FKTP No. Rujukan: 010406011021P001017, tanggal 22 Oktober 2021.