Kasus Faizal Assegaf yang Dilaporkan NU, Bareskrim Periksa 13 Saksi
- VIVA / Ahmad Farhan
VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi atas pelaporan terhadap aktivis 98, Faizal Assegaf terkait dugaan penyebaran berita bohong, kebencian dan SARA. Faizal dilaporkan oleh Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU, Rakhmad Zaelani Kiki.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini penyidik telah melakukan proses terhadap kasus yang dilaporkan NU terhadap Faizal Assegaf. Kini, penyidik meminta keterangan terhadap saksi-saksi termasuk saksi ahli.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, dimana tujuh orang adalah saksi dan enam orang merupakan saksi ahli," kata Ramadhan di Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.
Diketahui, Faizal Assegaf dilaporkan sebagaimana tercatat dalam laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/0668/XII/SPKT/ BARESKRIM Polri, tertanggal 2 November 2021.
Pelapor merasa konten yang diunggah Faizal melalui akun Youtube Faizal Assegaf Official menghina organisasi NU. Salah satunya, saat Faizal menyebut bahwa PBNU sebagai produsen proposal terbesar di dunia.
Atas laporan itu, Faizal mengatakan bakal menghadapi pelaporan yang dilakukan Rakhmad. Menurut dia, setiap warga negara berhak melaporkan dan dilaporkan. Untuk itu, ia akan melawan perilaku bobrok mereka, dan tidak ada larangan bagi individu di republik untuk mengkritik NU.
"Justru, saya mengajak seluruh umat untuk mengoreksi NU. Sebab, mereka sudah jauh menyimpang dari prinsip organisasi NU yang didirikan oleh para pendirinya. Saya lawan," ujarnya.