DPR Bakal Panggil BPN soal Kasus Mafia Tanah Cakung

Ilustrasi sertifikat tanah.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjelaskan duduk perkara dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Sebab, banyak kejanggalan dalam penanganan sengketa tanah antara PT. Salve Veritate dengan Abdul Halim.

“Perlu kita panggil teman-teman BPN untuk memberikan informasi terkait duduk perkaranya. Kasus ini aneh juga. Masa pelapornya kabur, tetapi terlapor dijadikan tersangka,” kata Anggota Panja Mafia Tanah DPR, Yanuar Prihatin saat dihubungi wartawan pada Kamis, 23 Desember 2021.

Diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belakangan menetapkan sepuluh orang tersangka kasus mafia tanah Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini dilaporkan oleh Direktur PT. Salve Veritate. Dari sepuluh tersangka itu, delapan orang adalah Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang mantan Pegawai BPN dan satu orang sopir taksi online.

Padahal, Direktur Utama PT. Salve Veritate yakni Benny Tabalujan sudah dijadikan tersangka kasus mafia tanah Cakung di Polda Metro Jaya. Bahkan, Benny Tabalujan statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun, sampai sekarang belum juga ditangkap untuk menjalani proses hukum. Selain itu, status hukum Benny juga belum diumumkan berubah dari tersangka oleh Kepolisian.

Oleh karena itu, Yanuar mengatakan pihaknya bakal mempelajari penanganan kasus mafia tanah di Cakung yang ditangani Penyidik Bareskrim Polri. Karena menurut dia, mafia tanah itu memang harus diberantas lantaran mengacaukan proses peralihan tanah yang normal jadi kacau. Padahal, Komisi II sudah memberikan warning kepada BPN. 

“Kan kita tahu soal mafia ini bukan pihak yang berdiri sendiri. Dia punya network, punya jaringan, punya orang dalam, makanya kita warning temen-temen di BPN agar menjadi perhatian,” ujarnya.

Sementara Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan pihaknya bakal mengawasi dan memonitor kembali penanganan perkara dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur antara PT. Salve Veritate dengan Abdul Halim.

“Betul sekali. Kami akan melalukan supervisi penanganan kasus mafia tanah, khususnya yang diadukan ke Kompolnas,” kata Benny.

Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya

Kompolnas, kata dia, sudah melakukan rapat bersama membahas penanganan mafia tanah sekaligus meneruskan aduan yang masuk ke Kompolnas soal mafia tanah. Selama ini, Kompolnas banyak menerima aduan dari masyarakat korban mafia tanah. 

“Untuk membasmi mafia tanah perlu langkah tegas, keras, konsisten dan berkelanjutan. Tanpa bantuan oknum terkait, maka mafia tanah akan terkendala dalam beroperasi, apalagi menyangkut penggunaan dokumen palsu,” jelas dia.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

Di samping itu, Pakar Hukum Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja meminta Kepolisian transparan dan profesional dalam menangani kasus dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Karena, Benny Tabalujan sudah jadi tersangka di Polda Metro Jaya, tapi ada penetapan tersangka lain di Bareskrim Polri.

“Itulah pentingnya keterbukaan data kepemilikan tanah, sehingga hal-hal yang terbuka ke publik tidak lagi menghebohkan,” katanya.

Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

Selain itu, kata Gunawan, BPN juga harus tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, putusan PTUN tidak menentukan siapa pemilik sebidang tanah. Makanya, sering timbul kerancuan terhadap putusan PTUN yang dipakai sebagai dasar kepemilikan. Hal ini harus diputuskan secara perdata, bukan administrasi.

“Dengan demikian, selama proses perdata masih berlangsung dan belum diputus kepemilikannya, maka BPN tidak boleh melakukan tindakan apapun juga, apalagi menetapkan kepemilikan bidang tanah atas nama pihak tertentu. BPN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemilik suatu bidang tanah tertentu,” tandasnya.

Diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan delapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang pensiunan pegawai BPN dan satu orang sipil sebagai tersangka kasus keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat. Sehingga, total tersangka ada sepuluh orang dalam perkara tersebut.

Adapun, sepuluh orang yang dijadikan tersangka adalah Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono yang merupakan Pegawai BPN. Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan dan satu warga sipil, Maman Suherman.

Mereka dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Direktur PT. Salve Veritate, RA pada 28 Oktober 2020, dengan nomor laporan polisi: LP/B/0613/X/2020/Bareskrim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya