Sidang Pleno 1 Muktamar NU Sempat Memanas, Ini Penjelasan Panitia
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA – Sidang Pleno 1 Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama sempat memanas dalam pembahasan tata tertib (Tatib) di Gedung Serbaguna Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Rabu sore, 22 Desember 2021.
Ada ratusan kader Nahdlatul Ulama (NU) dari berbagai wilayah yang hadir di lokasi tersebut. Pada sidang ini dipimpin oleh Ketua SC Muktamar NU, Muhammad Nuh. Ia didampingi Asrorun Ni’am Sholeh sebagai sekretaris sidang.
Dalam pembahasan sidang itu, sempat ada ketegangan antar peserta sidang ketika membahas pasal per pasal. Perseteruan itu ketika membahas soal Pasal 3 tentang kuorum di Tatib.
Pasal 3 itu berbunyi:
1. Muktamar dianggap sah penyelenggaraannya jika dihadiri sedikitnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus cabang istimewa NU yang sah.
2. Pengurus wilayah, pengurus cabang dan pengurus cabang istimewa yang sah ditetapkan dalam surat keputusan PBNU.
Namun, pasal itu dipertanyakan oleh salah seorang peserta sidang asal Gorontalo yang meminta agar masalah pasal itu dibahas lebih serius pada sidang pleno itu.
“Bagaimana menentukan yang sah dan tidak, ada di Gorontalo sudah musyawarah cabang tapi tidak dapat SK, bacakan saja semua yang hadir,” kata peserta itu.
Berawal dari itu, situasi sidang mulai memanas dan peserta lainnya pun mencoba menenangkan suasana tersebut dengan melantunkan selawat agar lebih tenang.
"Lanjut sholawatnya, ayo tenangkan hati kita,” ujarnya.
Ketegangan tidak terlalu lama dan peserta yang tadinya sempat berdiri dan ada yang meninggalkan tempat duduk, sudah kembali ke tempat duduk masing-masing.
Sekretaris Panitia Muktamar NU, Syahrizal Syarif pun angkat bicara soal situasi sidang pleno I membahas Tatib di UIN Raden Intan.
"Kita prinsipnya sederhana saja yang berjalan dan mengalami wabah COVID-19. Seringkali kalau sudah habis harus konferensi tentu saja harus memenuhi persyaratan konferensi itu sah secara organisasi," kata Syahrizal.
"Tentu saja banyak konseling-konseling PCINU, tidak bisa mereka menyelenggarakan konferensi. Maksudnya PBNU punya daftar mereka-mereka yang bermasalah dalam aspek kesahan," ujarnya menambahkan.
Untuk itu, ia meminta kepada semua utusan cabang, wilayah dan pengurus cabang untuk membawa Surat Keputusan (SK) yang sah.
"Untuk menetapkan utusan yang mempunyai hak suara atau hanya sebagai peninjau saja. Karena ada cabang-cabang yang dalam status peninjau. Ini bukanlah hal yang ribet harus ada bukti verifikasi SK yang sah," katanya.