Bareskrim Usut Dokumen Kasus Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 Triliun

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim masih mendalami terkait surat perintah kerja atau dokumen lainnya yang digunakan tiga tersangka penipuan investasi program suntik modal (sunmod) alat kesehatan dengan kerugian sekitar Rp1,3 triliun.

Bisakah Teknologi Kesehatan Baru Mengubah Nasib Jutaan Pasien?

Tiga orang tersangka yang ditangkap yakni V, B dan DR. Kini, ketiga tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. 

Menurut dia, tiga tersangka modus operandinya membuat skenario seolah-olah menang tender. Lalu, pelaku meyakinkan korban dengan SPK (surat perintah kerja) dari kementerian terkait dalam rangka pengadaan alkes.

Semakin Inovatifnya Alat Kesehatan Lokal Jadi Kian Meningkat Kualitas Hidup Masyarakat

"Ada surat perintah kerja (SPK) dari kementerian terkait. Tentu, ini akan didalami dulu oleh penyidik apakah surat ini pasti ada tanda tangan, kop surat, apakah surat ini dipalsukan juga. Jadi masih didalami oleh penyidik surat-surat SPK. Apakah ada unsur pemalsuan daripada surat tersebut atau tandatangan suratnya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu, 22 Desember 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan
Kompolnas Surati Polda Banten Buntut 2 DPO Kasus Mafia Tanah yang Belum Tertangkap

Selain itu, ketiga pelaku juga meyakinkan para investor atau korban dengan mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor tersebut. Para pelaku menyebut pengadaan alkes itu dilakukan dengan jumlah besar yakni mencapai ratusan ribu box atau pieces.

"Maka, diperlukan modal yang besar pula serta suntikan modal. Para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntikan modal, dengan janji keuntungan berkisar 10-30 persen dalam kurun waktu 1 sampai dengan 4 minggu," ujarnya.

Awalnya, kata dia, para investor masih mendapatkan keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, korban tidak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal per Minggu, 5 Desember 2021. Akhirnya, korban membuat laporan dengan nilai kerugian berbeda-beda.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 156 korban. Sebanyak 141 korban diperiksa di posko pengaduan dengan total kerugian Rp60,7 miliar, dan 15 korban diperiksa di ruang penyidik dengan total kerugian mencapai Rp362,385 miliar.

"Jadi, baru dua sumber itu ya laporan ke posko pengaduan dan sudah diperiksa. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, sehingga tentu kalau korban semakin banyak maka angka kerugian bisa mencapai lebih dari ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kemudian Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, dengan ancaman enam tahun penjara; Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undanh Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya