28 Anggota Polri Diberhentikan dengan Tidak Hormat di Polda Sumut

Upacara PDTH terhadap 28 personel kepolisian di Mako Polda Sumut.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap 28 personel, di Aula Tribata Polda Sumut, Rabu petang, 22 Desember 2021.

Panca menjelaskan bahwa ke-28 personel melakukan pelanggaran kode etik hingga melanggar hukum terlibat dalam penyalahgunaan narkoba  

"Ke-28 anggota Polri yang di-PTDH ini karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan," ujar Panca kepada wartawan, usai upacara PDTH itu.

Dari puluhan personel itu, terdapat 19 orang yang terlibat narkoba dan tengah menjalani proses hukum di pengadilan negeri. Namun, Panca tidak membeberkan secara detail.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak.

Photo :
  • VIVA/Putra Nasution

"Sesuai arahan Bapak Kapolri tidak boleh main-main dengan narkotika. Dan ini adalah yang terkait dengan jaringan, sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang," ujarnya.

Panca menjelaskan, PTDH yang dilakukan ini adalah terkait kode etik profesi Polri. Personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran mendapatkan tiga hukuman sesuai undang-undang berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana. 

"Makanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran saya ingatkan hati-hati. Karena tiga aturan akan diterapkan kepada dia," katanya.

Polri Beri Penghormatan Terakhir kepada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat Kompol Anumerta

Menurut Panca, sejauh ini dari 28 personel yang di-PTDH tersebut, sebagian sudah ada yang selesai proses pidananya dan sebagian lain masih berproses. Dalam upacara ini, hanya dua personel yang menghadiri upacara pemberhentian. 

"Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat," ujar Panca 

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme
Mendikdasmen Abdul Mu'ti

MoU dengan Polri, Mendikdasmen Sebut Kekerasan Diselesaikan Secara Damai dan Guru Tak Jadi Terpidana

Mendikdasmen, Prof Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya menjamin keamanan para guru dari intimidasi dan kekerasan oleh pihak manapun. Terutama setelah MoU dengan Polri diteken

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024