Instruksi Kapolri Terkait Pengamanan Nataru, Ini isinya
- dok Polri
VIVA – Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram tentang Direktif Kapolri terkait aturan kegiatan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada Jumat, 10 Desember 2021.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan salah satu poin telegram yang dikeluarkan Kapolri yakni tidak ada penyekatan selama libur Nataru.
"Tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik. Dirikan pos pengamanan (pam) dan pos pelayanan dengan memasang barcode PeduliLindungi," kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Desember 2021.
Menurut dia, telegram tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan kewilayahan (kasatwil), baik Polda maupun Polres. Nah, telegram ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 saat Nataru.
“Dalam kegiatan ibadah Natal maupun Tahun Baru 2022, agar tetap mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah masing-masing,” jelas dia.
Kemudian, kata dia, Kapolri juga meminta perbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat umum. Lalu, berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat umum.
"Memastikan penerapan proses secara ketat serta memperkuat PPKM di tingkat RT/RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik," ujarnya.
Selanjutnya, Ramadhan mengatakan Kapolri meminta seluruh jajaran menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik. Lalu, sosialisasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder agar masyarakat taat protokol kesehatan (prokes).
"Sosialisasi dan imbauan ke masyarakat untuk tidak mudik Nataru, kecuali mendesak," ucapnya.
Selain itu, kata dia, Kapolri menekankan aturan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas COVID-19 terbaru. “Pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sesuai aturan Kementerian Perhubungan,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, Kapolri meminta jajaran menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas umum serta melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.
"Koordinasi secara intens dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lain untuk sinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan COVID-19," katanya.
Selanjutnya, Kapolda dan Kapolres di seluruh Indonesia diminta membatasi kegiatan masyarakat mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
“Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya.
Di samping itu, Kapolri meminta pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah wisatawan maksimal 75 persen dari kapasitas total.
“Seluruh kasatwil diminta segera menyiapkan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada 17 sampai 23 Desember 2021 dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada kegiatan tersebut. KRYD itu polanya sama dengan pola Operasi Lilin," tandasnya.