Komnas Anak Anggap Herry Si Cabul Pantas Dihukum Mati
- Istimewa
VIVA – Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak, Bima Sena menyatakan tindak pidana asusila Herry Wirawan terhadap 13 santri hingga melahirkan dinilai pantas dijerat hukuman mati.
Hal itu sesuai dengan Pasal 81 ayat 5 merujuk kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:
Dalam hal tindak pidana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan korban lebih dari satu mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Grace Natalie: PSI Harus Lolos ke DPR, Kita Buat Gaduh Senayan
"Sekarang kan maunya langsung hukuman mati atau kebiri, kita lihat fakta persidangan. Syarat untuk menerapkan pasal 81 ayat 5 itu sudah ada sebetulnya. Tapi kita lihat fakta persidangannya," kata dia kepada wartawan, Rabu 22 Desember 2021.
Bima mengapresiasi Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana yang turun langsung ke persidangan dan bertindak selaku penuntut umum dalam perkara tersebut. "Ini masih lama persidangannya, kita akan menerapkan pasal termasuk apa yang diharap sama masyarakat," katanya.
Seperti diketahui, kasus asusila oleh guru Boarding School di Bandung terhadap 13 muridnya ini hingga melahirkan menyakitkan publik. Korban rata - rata merupakan warga pelosok yang sulit diakses di Kabupaten Garut.
"Saya baru menengok mereka, perjalanannya sangat jauh. Dari kota di Garut selatan saja menuju kampung mereka memakan waktu 7 jam," ungkap Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dedi Mulyadi kepada VIVA, Senin 13 Desember 2021.
Dedi menuturkan, para korban yang harus benar - benar dilindungi dan tetap mendapatkan hak pendidikannya, harus dikawal. "Tapi rata-rata mereka (para korban) sudah mulai membaik. Mereka ingin kembali lagi ke sekolah," katanya.
Dedi menerangkan, dari informasi yang didapatkan di lapangan, aksi bejat Herry diduga dilakukan kepada selain mereka. "Sebenarnya korbannya bisa lebih dari belasan orang. Namun ada beberapa orangtua yang masih tidak percaya," katanya.
Niat Jahat
Lanjut Dedi, dari kabar yang didapatkannya pun pelaku mendirikan boarding school bukan untuk kepentingan pendidikan. Pelaku melakukan bejatnya tidak hanya di pesantren, melainkan di hotel dan aparteman yang diduga dibayai oleh dana bantuan.
Bahkan, lanjut Dedi, pelaku berencana mendirikan panti asuhan. "Panti asuhan itu didirikan untuk menampung bayi hasil pencabulan dan mendapat bantuan-bantuan dari berbagai pihak. Itu pelaku benar-benar 'sakit'," katanya.