Bareskrim Telurusi Aset Tersangka Penipuan Alkes Rp1,3 Triliun

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan menelusuri aset milik tiga tersangka kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes). Tiga tersangka yakni V, B dan DR.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

“Penyidik akan melakukan tracing aset kepada para tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Desember 2021.

Selain itu, Ramadhan mengatakan penyidik juga bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Termasuk, penyidik memeriksa sejumlah saksi ahli.

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

Baca juga: Yana Mulyana Bakal Dilantik Jadi Wali Kota Bandung Januari 2022

“Rencana berikutnya akan memeriksa ahli perdagangan, ahli perbankan, dan ahli TPPU (tindak pidana pencucian uang), serta pemeriksaan pihak bank, Kemenkes, Kemendikbud terkait proyek alkes,” ujarnya.

Inul Daratista Bongkar Kelakuan Busuk Eks Karyawan yang Curi Rp500 Juta

Saat ini, kata dia, penyidik sudah memeriksa 141 orang korban hingga Selasa, 21 Desember 2021. Namun, total kerugian 141 korban belum dapat dipastikan. Hanya, kerugian terhadap 15 orang korban diketahui mencapai Rp362,385 miliar.

“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, sehingga tentu kalau korban semakin banyak maka angka kerugian bisa mencapai lebih dari ini,” jelas dia.

Ilustrasi swab test/PCR/Antigen.

Photo :
  • Pixabay/neelam279

Adapun, tiga orang tersangka yang ditangkap yakni V, B dan DR di tempat serta waktu yang berbeda. Kini, ketiganya sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Baresrkim untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kemudian Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, dengan ancaman enam tahun penjara; Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undanh Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya