Kisah Bidan Kaum Pinggiran Menolong Ibu Hamil dan Warga Miskin
- bbc
Pada Oktober, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengungkap sekitar 10,8 juta penduduk dengan tingkat kemiskinan ekstrem belum mendapatkan akses program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Pemerintah berjanji akan menyelesaikan masalah ini paling tidak pada 2024.
Dalam sistem JKN, fakir miskin dan orang tidak mampu tergolong sebagai penerima bantuan iuran, yang dibantu oleh pemerintah.
Pakar kesehatan masyarakat Hermawan Saputra mengatakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi hal ini, termasuk soal pendataan dan pemahaman masyarakat. Di sinilah peran pemerintah daerah sampai ke level RT RW diperlukan.
"Banyak sekali kejadian tuh begini, masyarakat sudah tidak mampu memang, tapi tidak dapat informasi yang memadai untuk mengikuti prosedur jaminan kesehatan ini. Mereka tidak tahu cara daftarnya, atau bahkan mereka tidak punya KTP, sehingga juga tidak bisa diurus kartu KIS-nya misalnya dan itu tentu saja wilayah pemerintah desa," kata Hermawan.
Namun, memiliki KTP saja ternyata tidak cukup. Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma`ruf, menambahkan jika warga miskin tidak masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mereka tetap tidak tercatat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Kata dia, pendataan ini merupakan ranah Kementerian Sosial.
"Kalau dia miskin, punya NIK, tapi enggak masuk ke DTKS kan tetap saja enggak bisa masuk. Kan masalahnya bukan NIK, masalahnya belum ter-update di data terpadu Kementerian Sosial.
Saat ini Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran data PBI jaminan kesehatan sebulan sekali, setelah sebelumnya sempat dilakukan enam bulan sekali. Data Kemensos per September mencatat ada lebih dari 12 juta warga miskin yang tidak masuk DTKS.